Breaking News

Wow, Demokrat Menang Lagi di PTUN. Ini Daftar Panjang Kekalahan KSP Moeldoko

“Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia,” kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Agus Harimurti Yudhoyono dan KSP Moeldoko 

Penolakan PTUN itu semakin memperpanjang daftar kekalahan pendukung KSP Moeldoko.

Dimulai dari Marzuki Alie yang menyerah kalah di PN Jakarta Pusat pada 24 Maret 2021.

Selanjutnya pada 31 maret 2021, Kemenkumham juga menolak mengesahkan KLB Ilegal Moeldoko.

Lalu pada 5 Mei 2021, PN Jakarta Pusat juga menolak gugatan yang diajukan Jhoni Allen.

PN Jakarta Pusat pada 17 Mei 2021 juga menolak gugatan pendukung Moeldoko yang diajukan Yulius Dagilaha.

Pada 27 Oktober 2021, PT Jakarta memutuskan menolak gugatan Jhoni Allen.

Baca juga: Puluhan Kru Pesawat Dua Maskapai Besar Positif Omicron, Seluruh Jadwal Penerbangan Dibatalkan

Baca juga: Kodam dan Polda Kejar Target Vaksinasi, Siapkan Hadiah 40 Paket Umrah

Baca juga: Bakal Jadi Negara Baru Tetangga Indonesia, Ini Alasan Bougainville Memilih Merdeka dari Papua Nugini

Mahkamah Agung juga menolak uji materiil dari Moeldoko Cs pada 9 September 2021.

Diikuti penolakan PTUN terhadap gugatan Moeldoko pada 23 September 2021.

Dan terakhir pada 23 Desember 2021 kemarin, PTUN Jakarta menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko, Ajrin Duwila dan Hasyim Husein.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved