Kupi Beungoh

Bolehkah Mengucapkan Selamat Hari Raya Kepada Non Muslim?

Hukum mengucapkan selamat hari raya kepada agama lain di luar keyakinan kita dalam keimanan kita sebagai muslim itu tidak diperkenankan yaitu haram

Editor: Amirullah
ist
Zulhamdi Adnan, Akademisi IAIN Lhokseumawe 

Oleh:  Zulhamdi Adnan*)

SERAMBINEWS.COM - Adanya segelintir argumentasi di kalangan masyarakat Muslim, yang mengatakan bahwa tidak ada dalil naqli baik itu  dalil al- Qur’an maupun dalil Hadits, yang menyebutkan bahwa adanya pelarangan bagi umat Islam dalam mengucapkan selamat hari raya kepada orang-orang non muslim.

Malahan mereka berpendapat pelarangan tersebut merupakaan karang- karangan manusia yang intoleran saja, menyikapi hal tersebut penulis mencoba mengutip ceramah ustaz Adi Hidayat, Lc. M.A.  untuk memberikan penjelasan terhadap permasalahan tersebut di atas.

Hukum mengucapkan selamat hari raya kepada agama lain di luar keyakinan kita dalam keimanan kita sebagai muslim itu tidak diperkenankan yaitu haram hukumnya.

Yang dalam ucapan selamat itu ada unsur pengakuan agama selain Islam  itu adalah wilayah keyakinan iman kita, sebetulnya sama saja yang Non Muslim pun menyakini kepercayaan dia yang paling benar, dan itu merupakan keyakinan standar setiap pemeluk agama, dan  itu sangat indah dalam Islam

“Laa Ikrahaa Fiddiin” tidak ada paksaan dalam agama,  kita tidak boleh paksa orang tapi kitapun tidak boleh mengikutkan keyakinan kita kepada keyakinan orang lain, dan itu merupakan standar dalam berkeyakinan dalam beragama.  

Sebagaimana  firman Allah SWT. Dalam Surat Ali Imran (3): ayat 19  yang artinya: “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam….,  Bisa dipahami bahwa yang dimaksud “Agama yang paling diridhai atau yang ditetapkan atau yang sangat dekat dengan Allah adalah Islam, maksudnya tidak ada agama yang lain yang ada di sisi Allah kecuali Islam.

Selanjutnya Firman Allah dalam  surat Ali Imran (3): ayat 85 Artinya: “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi”  bisa dipahami bawah siapa yang mencari selain  Islam atau siapa yang mengakui selain Islam atau siapa yang menetapkan selain Islam, maka  Allah tidak akan menerimanya.

Kita sebagai seorang muslim menyakini bahwa hanya agama Islam yang paling benar, seperti orang-orang non muslim yang meyakini bahwa kepercayaannya  yang paling benar,

dan itu merupakan urusan masing-masing, dan keyakinan kita ini bukan hanya dikuatkan oleh ayat-ayat al-Qur’an tapi juga dijamin oleh Undang-Undang, jadi kalau kita mengatakan hanya Islam yang benar menurut kepercayaan kita itu UU menjaminnya,  dasarnya adalah pancasila,

Sila yang pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam memahami Ketuhanan yang maha esa, maka rumusannya lihat di UUD pasal 29 ayat 1 Negara berdasar atas Ketuhanan yang maha esa jadi konsep bernegara kita itu berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa,

jadi kalau kita menyakini hanya Allah tuhan yang maha esa maka keyakinan kita di jamin oleh Undang-Undang, dalam menjalankan keyakinan ini diatur dalam pasal 29 ayat 1 yang terjemahannya adalah pada pasal 29 ayat 2, yaitu Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk dan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut kepercayaannya masing- masing,  Innaddiina Indallahi Islam : sesungguhnya agama yang paling benar disisi Allah Adalah Islam, sebagaimana Hadis shahih muslim No. 8:  Dari umar bin khattab  r.a. ketika nabi Muhammad ditanya tentang Islam oleh malaikat  jibril “Mal Islam” ?  

Apa itu esensi Islam?  Nabi menjawab yaitu  syahadah, yaitu aku bersaksi bahwa Tidak ada tuhan selain Allah, dan aku bersaksi Muhammad adalah utusan Allah. dan berkomitment bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan yang layak disembah hanya Allah saja, dan merupakan pengakuan bahwa hanya Islam yang benar, dan agama yang lain  tidak kita akui kebenarannya, ketika kita mengatakan yang demikian itu Undang-undang menjaminnya.

Karena setiap kita punya keyakinan dan keyakinan kita tersebut undang- undang yang menjaminnya.

Tidak ada keindahan aturan kecuali dalam al-Qur’an, bagaimana menyikapi masalah yang tidak sekeyakinan dengan kita adalah dalam surat Al-Baqarah (2) : 256 La Ikraha Fiddin Kad Tabayyan Rusydu minal ghair, kita menyakini bahwa Allah adalah tuhan yang benar, Islam adalah agama yang benar,  tapi kita tidak boleh paksa orang pada keyakinan kita, enggak boleh kita paksa, kalau kita paksa orang supaya masuk Islam, itu tidak boleh, bahkan apabila orang masuk Islam dalam keadaan terpaksa,  

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved