Raqan Prioritas
DPRA Gelar Sidang Paripurna untuk Pengesahan 6 Raqan Prioritas 2021, Satu Raqan akan Ditunda
Beberapa menit Ketua DPRA menyampaikan pidato pengantar sidang paripurna, sejumlah anggota DPRA mengajukan interupsi, sehingga pidato pengantar pembuk
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Dalam qanun itu nanti, kata M Jafar, lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disingkat dengan LP2B, dilarang dialihfungsikan, kecuali dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan/atau terjadi bencana alam.
Dalam pasal 31 ayat 1) dan ayat 2) Rancangan Qanun ini, disebutkan bagi masyarakat yang lahannya ditetapkan sebagai LP2B diberikan insentif, a) pemberian pembebasan atau keringan pajak bumi bangunan, b) kemudahan mengakses informasi dan teknologi, c) fasilitas akses pembiayaan modal usaha tani dan d) fasilitasi penerbitan hak atas tanah pada lahan produktif.
Selain pemberian insentif di atas, Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota, juga dapat memberikan insentif lainnya, berupa a) pengembangan infrastuktur pertanian b) pembiayaan penelitian, pengembangan benih dan varitas unggul, c) penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian dan d) bantuan premi asuransi Pertanian Syariah, dan atau e) penghargaan bagi setiap orang yang berprestasi tinggi di bidang pertanian.
Kedua, terkait penyusunan rancangan qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh tahun 2022 – 2037, kata M Jafar, pembentukan Raqan Aceh ini merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di atur dengan paraturan daerah provinsi atau Qanun Aceh.
Dalam rangka mempercepat cita-cita pembangunan kepariwisataan di Aceh, perlu disusun rancangan qanun, dengan pengaturan materi a) pembangunan destinasi pariwisata, b) pembangunan industri pariwisata, c) pembangunan pemasaran pariwisata, d) pembangunan kelembagaan pariwisata.
Harapannya, kata M Jafar, setelah adanya Qanun Aceh ini, dapat mewujudkan pembangunan kepariwisataan Aceh dalam 15 tahun ke depan di arahkan untuk mendukung visi “Menjadikan Aceh Sebagai Pariwisata Halal Kelas Dunia".
Yaitu Pengelolaan wisata yang terintegrasi dengan seperangkat layanan amenitas, atraksi dan aksebilitas yang bertujuan untuk memenuhi pengalaman, kebutuhan, keinginan dan ramaha wisatawan muslim.
Ketiga terkait Raqan Aceh tentang Pertanahan, raqan ini dibuat dan disusun merupakan amanah dari isi pasal 213 dan 2014 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yang mengamanahkan pengaturan masalah pertanahan disusun dalam Qanun Aceh, mengenai hak-hak atas tanah, peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum dengan hak atas tanah.
Dari ketiga rancangan qanun usulan eksekutif tadi, kata M Jafar, ada satu rancangan qanun, yang harus dimasukkan kembali dalam usulan rancangan qanun Prioritas DPRA 2022, karena belum bisa disahkan dalam sidang paripurna DPR Aceh, pada akhir tahun 2021 ini, yaitu rancangan qanun pertahanan.
Karena dalam pelaksanaan konsultasinya dengan Pemerintah Pusat pada tanggal 24 Desember 2021 lalu, masih terdapat beberapa subtansi rancangan qanun yang perlu dikoordinasikan dan dibahas kembali antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, dengan Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN pusat.
Usai Asisten I Setda Aceh, M Jafar membacakan tiga usulan rancangan qanun prioritas 2021 yang akan disahkan pada tahun ini, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, sebagai pimpinan mempersilahkan anggota DPR Aceh pengusul rancangan qanun usul inisiatifnya untuk membacakannya, satu persatu secara bergilir.
Dimulai dari Jubir Komisi IV kemudian dilanjutkan dengan Jubir Badan Legfislasi yang mengusul dua rancangan qanun usul inisiatifnya.(*)