Klarifikasi Kasus Bintang Bulan, Komisi I Minta Pimpinan DPRA Agendakan Pertemuan dengan Kapolda

Pertemuan itu bertujuan untuk meminta klarifikasi Kapolda atas pemanggilan warga Aceh, agar tidak menjadi polemik yang dapat merusak perdamaian Aceh.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
FACEBOOK RELAWAN TGK YUNUS
Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus M Yusuf 

Komisi I selanjutnya menyinggung tentang pemanggilan yang dilakukan Polda terhadap warga Aceh yang mengibarkan bendera Aceh. Dimana pemanggilan dimaksud disangkakan dengan pasal makar.

Surat Komisi I DPRA kepada Pimpinan DPRA perihal permohonan klarifikasi kepada Kapolda Aceh atas pemanggilan warga Aceh yang mengibarkan bendera Bintang Bulan.
Surat Komisi I DPRA kepada Pimpinan DPRA perihal permohonan klarifikasi kepada Kapolda Aceh atas pemanggilan warga Aceh yang mengibarkan bendera Bintang Bulan. (Serambinews.com)

Atas dasar itu, Komisi I DPR Aceh meminta kepada Pimpinan DPRA agar sesegera mungkin mengagendakan pertemuan dengan Kapolda Aceh.

Pertemuan itu bertujuan untuk meminta klarifikasi Kapolda atas pemanggilan warga Aceh, agar tidak menjadi polemik yang dapat merusak perdamaian Aceh.

Berikut isi lengkap surat Komisi I DPRA tersebut:

Banda Aceh, 27 Desember 2021

Kepada Yth,

Pimpinan DPR Aceh

di Banda Aceh

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Baca juga: Tiba-tiba Pingsan Saat Sidang, Tersangka Penistaan Agama, Muhammad Kece Kini dalam Keadaan Kritis

Baca juga: Ibu Korban Pencabulan Minta Maaf Usai Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya

Baca juga: Massa Segel Kantor Keuchik Lambaro Skep, Kuali Picu Demo Kantor Keuchik

Dapat kami maklumkan bahwa Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh telah sah secara hukum karena telah dimuat dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3. Pemangku kepentingan yang menjadi tanggung jawab terhadap implementasi Qanun dimaksud adalah Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

Selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa Polda Aceh telah melakukan pemanggilan terhadap warga Aceh yang mengibarkan bendera Aceh yang secara sah menurut hukum telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Adapun pemanggilan dimaksud disangkakan pasal makar.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Komisi I DPR Aceh mengharapkan agar Pimpinan DPR Aceh segera mungkin mengagendakan pertemuan dengan Kapolda Aceh untuk meminta klarifikasi atas pemanggilan warga Aceh terkait perihal dimaksud agar tidak menjadi polemik yang dapat merusak perdamaian Aceh.

Demikian kami sampaikan, atas tindaklanjutnya kami ucapkan terima kasih.

Komisi I

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

Ketua

Tgk Muhammad Yunus M Yusuf

Selain itu, Serambinews.com juga mendapatkan informasi bahwa pada Selasa (29/12/2021) hari ini, para Panglima Wilayah Komite Peralihan Aceh (KPA) akan berkumpul di Banda Aceh, juga untuk membahas persoalan yang sama.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved