Oknum TNI AD Penabrak Remaja Jadi Tersangka dan Ditahan, Jenderal Andika: Terancam Hukuman Mati
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan penyidik akan menetapkan ketiga oknum TNI AD, pelaku tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila,
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyampaikan permohonan maafnya terkait apa yang dilakukan ketiga oknum TNI AD itu.
Dikutip dari TribunJabar.id, permintaan maaf Jenderal Dudung ini disampaikan ketika ia mendatangi kediaman Salsabila di Desa Ciaro, Kabupaten Bandung.
Di sana, dia sempat berbincang terlebih dahulu dengan orangtua korban sebelum menabur bunga di makam Salsabila.
Dengan menggunakan bahasa Sunda, Dudung mengaku prihatin atas perbuatan keji yang dilakukan oleh anggotanya.
"Mohon dimaafkan kejadian ini, dari Korem Gorontalo Kasi Intel, prihatin lah, mungkin kemarin dari Korem sudah ke sini."
"Saya juga bagaimana ya rasanya, merasakan lah," kata Dudung, Senin (27/12/2021).
Dudung menilai kejadian itu sebagai musibah.
Mewakili Angkatan Darat dia meminta maaf dan berharap iman Islam korban dapat diterima oleh Allah SWT.
Keluarga yang ditinggalkan pun dapat diberi ketabahan.
Sebagai pembina TNI AD, Dudung mengaku akan bertanggung jawab.
"Selaku pembina kekuatan KSAD akan bertanggung jawab, proses hukum berlanjut pada oknum TNI AD," ujarnya.
"Saat ini mereka-mereka juga ditahan di Pomdam Jaya, sudah dialihkan dari satuan asalnya," tuturnya.
Dudung menegaskan bahwa TNI akan tunduk pada supremasi hukum dan menyelesaikan perkara ini sesuai dengan UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dudung juga akan mengawal proses hukum kasus ini dengan tegas, transparan, dan sesuai dengan fakta.
"TNI AD akan tunduk pada supremasi hukum menyelesaikan perkara dengan mekanisme hukum yang berlaku sesuai UU No 31 tahun 1997 peradilan militer."