Oknum TNI AD Penabrak Remaja Jadi Tersangka dan Ditahan, Jenderal Andika: Terancam Hukuman Mati

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan penyidik akan menetapkan ketiga oknum TNI AD, pelaku tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila,

Editor: Faisal Zamzami
Kolase media sosial dan ist TribunBanyumas
Oknum TNI Bongkar Ide Keji Kolonel P yang Sebabkan Korban Tabrakan Tewas. 

 Chandra memastikan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam proses penegakan hukum.

"Tidak pandang bulu, siapa pun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman yang setimpal," tandasnya.

Tiga anggota TNI AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Nagreg, yaitu Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.

Baca juga: Buang Handi saat Masih Hidup, Koptu A Ungkap Peran Kolonel P Tabrak Sejoli, Jenderal Andika Geram

Baca juga: Pengakuan Kolonel P Pelaku Tabrak Handi dan Salsabila, Mau ke Lokasi Ini Usai Buang Korban ke Sungai  

Terancam Bui Seumur Hidup

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan penyidik akan menetapkan ketiga oknum TNI AD, pelaku tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila, sebagai tersangka per hari ini, Selasa (28/12/2021).

"Jadi per hari ini, penyidik baik dari AD maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Andika dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV.

Andika menambahkan, pihaknya telah memastikan tuntutan yang akan diberikan kepada ketiga oknum TNI AD tersebut.

Berdasarkan pasal 340 KUHP, ketiga pelaku akan dituntut penjara seumur hidup.

Meskipun sebenarnya, dalam pasal 340 tersebut memungkinkan untuk hukuman mati, tapi Andika ingin memaksimalkan hukuman penjara seumur hidup saja.

"Tuntutan sudah kita pastikan, saya terus mengumpulkan tim penyidik,kita akan lakukan tuntukan maksimalkan pasal penjara seumur hidup."

"Walaupun pasal 340 ini memungkinkan untuk hukuman mati tetapi kita ingin sampai penjara seumur hidup saja," terang Andika.

Lebih lanjut, Andika berjanji kasus ini akan diproses dengan peradilan terbuka.

Andika juga memastikan tidak akan ada yang ditutup-tutupi dari proses hukum kasus ini.

 
"Peradilan terbuka. Kita pasti buka dan gak ada yang kita tutup," pungkasnya.

Jenderal Dudung Meminta Maaf

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved