Panglima TNI Tegas, 3 Oknum TNI Memungkinkan Dihukum Mati, Jenderal Dudung Minta Maaf
Penyelidikan kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg yang melibatkan anggota TNI terus berlanjut
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".
Andika memastikan bahwa hukuman tersebut masuk dalam penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut.
Ketiga prajurit ini yakni Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Baca juga: Piala AFF 2020 – Rata-rata Usia Pemain Timnas Indonesia Lebih Muda dari Thailand, Simak Data & Fakta
Andika mengatakan, Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD, saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan."
"Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ungkap Andika.
Adapun ketiga prajurit ini sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi (Jawa Barat).
Hal ini sesuai lokasi peristiwa penabrakan itu terjadi, yakni di wilayah Nagreg, Bandung.
Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga prajurit ini kemudian ditarik ke Jakarta agar penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat.
"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," kata Andika.
Baca juga: Boat Rohingya di Perairan Bireuen, Diperkirakan Ada 70 - 120 Orang Pengungsi
Jenderal Dudung Meminta Maaf
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyampaikan permohonan maafnya terkait apa yang dilakukan ketiga oknum TNI AD itu.
Dikutip dari TribunJabar.id, permintaan maaf Jenderal Dudung ini disampaikan ketika ia mendatangi kediaman Salsabila di Desa Ciaro, Kabupaten Bandung.
Di sana, dia sempat berbincang terlebih dahulu dengan orangtua korban sebelum menabur bunga di makam Salsabila.
Dengan menggunakan bahasa Sunda, Dudung mengaku prihatin atas perbuatan keji yang dilakukan oleh anggotanya.