Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Kuala Gigeng Pidie

Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Kurniawan selaku PPTK dalam kasus

Editor: bakri
SERAMBI/M NAZAR
Pengendara sepeda motor melintasi jembatan di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, Minggu (14/2/2021) 

Proyek itu dikerjakan oleh CV Pilar Jaya dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar.

Ternyata pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng itu tidak pernah dilakukan atau total loss.

"Bahwa pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan MC-0 dan sampai habis masa/waktu kontrak ditahun 2018, belum dikerjakan sama sekali, serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya," ungkap Kajati. (mas)

Baca juga: Jaksa Periksa 3 Saksi Kasus Jembatan Kuala Gigieng

Baca juga: Jaksa Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Pidie

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved