Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Kuala Gigeng Pidie
Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Kurniawan selaku PPTK dalam kasus
Editor:
bakri
SERAMBI/M NAZAR
Pengendara sepeda motor melintasi jembatan di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, Minggu (14/2/2021)
Proyek itu dikerjakan oleh CV Pilar Jaya dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar.
Ternyata pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng itu tidak pernah dilakukan atau total loss.
"Bahwa pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan MC-0 dan sampai habis masa/waktu kontrak ditahun 2018, belum dikerjakan sama sekali, serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya," ungkap Kajati. (mas)
Baca juga: Jaksa Periksa 3 Saksi Kasus Jembatan Kuala Gigieng
Baca juga: Jaksa Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Pidie