Berita Pidie
Pemkab Pidie Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Geumpang
Lahan Kantor Camat Geumpang dan bersama sarana publik sebelumnya digugat Banta Leman bin Abdurrahman dan pemilik tanah lainya menggugat Pemkab Pidie
Pemkab harus mendata kembali sarana publik yang masuk dalam objek perkara.
Tanda Tangan Naskah Hibah
Di sisi lain, Asisten I Setdakab Pidie, Samsul Azhar mengungkapkan, Pemkab melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima hibah dengan Yonif Raider Khusus 113 Jaya Sakti.
Kegiatan tersebut dipusatkan di ruangan rapat Bupati Pidie, Selasa (28/12/2021).
Dalam kegiatan penandatanganan naskah perjanjian hibah dihadiri Bupati Pidie, Roni Ahmad SE MM, Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud, Danyonif Raider Khusus 113/Jaya Sakti, Letkol Inf Sapto Broto SE MSi, dan Asisten III Setdakab Pidie, Drs Sayuti MM.
Tanah yang dihibah itu seluas 50 hektare di Gampong Turue Cut, Kecamatan Mane, Pidie.
Pelaksanaan hibah itu mengacu kepada surat permohonan Danyonif Raider Khusus 113/Jaya Sakti Nomor: B/183/V/2021 perihal permohonan proses hibah tanah. (naz)
Baca juga: Pemkab Pidie Plotkan Dana Rp 1 Miliar untuk Bayar Lahan Kantor Camat Geumpang
Baca juga: Perusahaan Tambang Diminta Ganti Rugi Lahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/lahan-878ijkl.jpg)