Breaking News

Berita Jakarta

Malas Ikut Rapat, Rajin Kunjungan Kerja, Formappi Sorot Kinerja DPR RI

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyorot kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tahun 2021

Editor: bakri
Tribunnews.com
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta 

JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyorot kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tahun 2021.

Terutama selama masa sidang II DPR tahun sidang 2021-2022.

Dalam penilaian Formappi, sepanjang tahun kemarin para wakil rakyat di Senayan itu cenderung malas melakukan rapat, namun rajin melakukan kunjungan kerja (Kunker).

Peneliti Formappi Bidang Pengawasan, Albert Purwa mengatakan, penilaian itu diberikan setelah Formappi membandingkan jumlah rapat yang dilakukan DPR antara masa sidang II tahun sidang 2021-2022 dengan masa sidang I tahun sidang 2021-2022.

Menurutnya, selama masa sidang II yang berjumlah 34 hari kerja, DPR hanya melakukan 102 kali rapat.

Rapat itu terdiri atas rapat komisi 71 kali, rapat Badan Legislasi (Baleg) 20 kali, rapat Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) 4 kali rapat, rapat Panitia Khusus (Pansus) 3 kali, dan rapat Paripurna 4 kali.

Jika dibanding masa sidang I tahun sidang 2021-2022 yang berdurasi 38 hari kerja dan hanya berbeda 4 hari kerja dengan masa sidang II, DPR justru melaksanakan rapat sebanyak 271 kali.

Adapun hasilnya yakni rapat-rapat komisi 221 kali, rapat baleg 18 kali, rapat BKSAP 2 kali, rapat BAKN 4 kali, rapat Badan Anggaran (Banggar) 12 kali, dan rapat-rapat Pansus sebanyak 14 kali.

"Berdasarkan data dan fakta tersebut dapat dikatakan bahwa pada masa sidang II tahun sidang 2021-2022, DPR malas melakukan rapat-rapat," kata Albert saat merilis hasil penelitian Formappi terkait Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang II secara daring, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: GeRAK Duga Ada Permainan Pada Stokeplice Batu Bara di Aceh Jaya, Akan Surati Kemenhub dan DPR RI

Baca juga: Sekjen DPR RI Ziarahi Makam Keluarga di Keuniree Pidie

Albert juga menyorot pernyataan Ketua DPR Puan Maharani pada pidato pembukaan masa Sidang II.

Pernyataan Puan yang dimaksud yakni saat Ketua DPR itu mengatakan bahwa DPR akan secara efektif mendorong pemerintah agar kinerjanya semakin baik dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Jika rapat dengan mitra kerjanya saja DPR sudah malas, bagaimana bisa mereka pede, percaya diri mendorong pemerintah berkinerja baik?" tukas Albert.

Albert mengatakan pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan bagi anggota DPR bermalas-malasan untuk rapat.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 254 ayat (4) Peraturan DPR No 1/2020, rapat-rapat DPR sah dilakukan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

"Sekalipun begitu, seperti juga pada masa sidang-masa sidang sebelumnya, pada MS II ini para anggota DPR juga malas menghadiri rapat-rapat, baik Komisi, maupun AKD lainnya serta Rapat Paripurna," ujarnya.

Ironinya, kata Albert, ketika di satu sisi malas melakukan rapat, di sisi lain anggota DPR justru rajin melakukan kunjungan kerja.

Baca juga: Sekjen DPR RI Waqaf Tanah untuk Tahfiz Alquran

Ia menyebut selama masa sidang I DPR telah melakukan 84 kali kunker spesifik (kunker di masa sidang) dan 13 kali kunker di masa reses yang dilakukan oleh komisi-komisi DPR.

Namun hasil kunker tersebut tidak ada yang ditindaklanjuti pada masa sidang II.

Karena itu Albert menyimpulkan DPR tidak serius menindaklanjuti kunker dan hanya sebatas membuang-buang anggaran.

Apresiasi Fungsi Legislasi

Meski demikian, Formappi tetap memberikan apresiasi berkaitan dengan fungsi legislasi DPR pada masa sidang II.

Dia mengatakan, DPR telah menyelesaikan enam RUU menjadi Undang-Undang pada masa sidang II.

"Dari sisi kuantitas, capaian 6 RUU pada MS II ini terbilang menggembirakan.

Pertama kalinya DPR 2019-2024 mampu bersinar dalam satu masa sidang dengan torehan pengesahan RUU Prioritas terbanyak sejak dilantik pada 2019 lalu.

Tidak main-main 6 RUU," sebut Albert.(tribun network/den/dod)

Baca juga: Anggota DPR RI Nasir Djamil Ikut Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Tanggul di Tamiang, Sarankan Hal Ini

Baca juga: Pj Kepala Daerah Jangan dari TNI/Polri Begitu Saran Komisi II DPR RI, Ini Alasannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved