Berita Lhokseumawe
PN Lhokseumawe Tetapkan Majelis Hakim untuk Perkara Permohonan Petani Keramba Ajukan Suntik Mati
Seorang petani keramba di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, melalui kuasa hukumnya secara resmi telah mengajukan permohonan Euthanasia ke PN Lhokseumawe
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Menurut Safaruddin, permohonan Euthanasia dasarnya sudah diajukan ke PN Lhokseumawe pada Rabu (6/1/2022) kemarin. Namun saja berkasnya tidak lengkap.
"Jadi baru Kamis sore ini kita lengkapi berkas dan sekarang ini sudah ada nomor register, yakni 02/PDT.P/2022/LlPN.LSM," paparnya.
Dengan sudah resminya permohonan Euthanasia ini, maka pihaknya mengharapkan PN Lhokseumawe untuk bisa segera mengagendakan jadwal sidangnya.
Baca juga: Baru Pacaran 2 Hari dan Ajak Hidup Bersama, Lelaki Muda Ini Syok saat Tahu Identitas Pacarnya
Diberitakan sebelumnya, Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, dalam waktu dekat akan dibersihkan oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota setempat.
Nantinya petani keramba yang budidaya ikan dan udang akan pindahkan ke tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.
Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, M.H Maulana, menyebutkan tidak sekedar dipindahkan, petani keramba rencananya akan diberikan bantuan berupa alat kebutuhan budidaya ikan, diberikan tempat dan dibina.
“Untuk lokasinya masih kita bicarakan, yang pasti setelah dipindahkan mereka diberikan tempat, fasilitas, benih, lalu dibina membentuk kelompok untuk budidaya ikan oleh Dinas terkait untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” sebut M.H Maulana, kepada Serambinews.com, Selasa (28/12/2021).
Ia menyebutkan, kebijakan ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari pemerintah setempat.
Baca juga: Gegara Abiskan Uang Temuan Rp 5,5 Juta, Nenek 60 Tahun Ini Terancam Penjara, Kini Hanya Bisa Pasrah
"Jika tidak bersedia maka akan kita bongkar paksa," tegasnya.
Namun sejauh ini masih tahap sosialisasi, pemberitahuan secara lisan maupun tulisan.
"Ini demi kebaikan bersama, karena waduk ini kan pembuangan air dari limbah rumah sakit dan limbah rumah tangga.
Kita tidak tau limbah apa saja yang terkandung, jadi apabila ikan yang dibudidayakan di waduk itu tidak sehat untuk dikonsumsi.
Kasian warga yang konsumsi ikan jadi tidak sehat, apabila terjadi apa- apa siapa yang harus bertanggungjawab,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Tertekan Harus Pindahkan Keramba, Nazaruddin dan Kisahnya Ajukan Suntik Mati ke PN Lhokseumawe