Pindah Domisili tak Perlu Surat Pengantar RT, Dirjen Dukcapil: Kalau Ada yang Minta Saya Beri Sanksi
Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.
Oleh karenanya, Zudan mengimbau masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.
Akan diberi sanksi tegas
Lebih lanjut Zudan menyampaikan, dia akan memberikan sanksi tegas apabila ada kepala dinas yang masih meminta surat pengantar RT/RW untuk pindah domisili.
"Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” ujarnya.
Zudan pun meminta kepada para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan.
Baca juga: Masa Berlaku KTP Elektronik Belum Tertulis Seumur Hidup, Perlukah Diganti?
Baca juga: Dokumen Kependudukan Sudah Tidak Terpakai? Kembalikan atau Musnahkan
Dia bahkan meminta untuk menindak tegas pegawai yang tidak memberikan pelayanan dengan baik dengan cara diganti atau dicopot.
"Tolong para kepala dinas cek sampai tingkat kelurahan, sampai ke tingkat kecamatan bila ada yang masih bandel jewer yang tidak melayani dengan baik ganti saja kalau masih honorer copot saja ganti dengan yang baik,"
"Kita harus bersifat tegas karena pelayanan publik mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari negara," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)