Pindah Domisili tak Perlu Surat Pengantar RT, Dirjen Dukcapil: Kalau Ada yang Minta Saya Beri Sanksi

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Dok Humas
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh 

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan

SERAMBINEWS.COM -  Pengurusan pindah domisili kini tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW atau Desa/Kelurahan.

Untuk mengurus pindah domisili, masyarakat cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

Hal ini sebagaimana ditegaskan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.

“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja.

Tidak perlu pengantar apapun," ujar Zudan sebagaimana dilansir dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/1/2022).

Zudan menjelaskan, persyaratan melampirkan surat pengantar untuk proses pindah domisili penduduk ini sudah dihapuskan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Baca juga: Dirut TelkomGroup: Pemanfaatan Data Digital Dukcapil Cegah Fraud dalam Pelayanan Publik

Baca juga: Siap-siap, Kartu Tanda Penduduk Nantinya Tak Lagi Berbentuk Fisik, Berikut Cara Buat e-KTP Digital

Dengan begitu, pindah domisili dalam satu kabupaten/kota kini cukup menunjukkan KK.

Namun sebagaimana disampaikan Zudan, syarat ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan perpindahan masih dalam satu kabupaten/kota yang sama.

Selain itu, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan. 

"SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan," tutur Zudan.

Dia lantas mengungkapkan, dihapuskannya syarat keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan juga bukan tanpa alasan.

Selain untuk kemudahan pelayanan dengan syarat yang lebih sederhana, menurut Zudan, data kependudukan yang diampu Dukcapil juga sudah lengkap.

Baca juga: Data Sudah Terintegrasi; Usai Akad, Status Nikah Langsung Muncul di KTP

Baca juga: Cara Cek NIK KTP Secara Online, Bisa Melalui WhatsApp, Praktis dan Mudah

Baca juga: Yuk Kenali Model Baru Dokumen Kependudukan yang Berlaku Saat Ini, Ada Kode QR, dicetak di Kertas HVS

Sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.

Oleh karenanya, Zudan mengimbau masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Akan diberi sanksi tegas

Lebih lanjut Zudan menyampaikan, dia akan memberikan sanksi tegas apabila ada kepala dinas yang masih meminta surat pengantar RT/RW untuk pindah domisili.

"Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” ujarnya.

Zudan pun meminta kepada para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan.

Baca juga: Masa Berlaku KTP Elektronik Belum Tertulis Seumur Hidup, Perlukah Diganti?

Baca juga: Dokumen Kependudukan Sudah Tidak Terpakai?  Kembalikan atau Musnahkan

Dia bahkan meminta untuk menindak tegas pegawai yang tidak memberikan pelayanan dengan baik dengan cara diganti atau dicopot.

"Tolong para kepala dinas cek sampai tingkat kelurahan, sampai ke tingkat kecamatan bila ada yang masih bandel jewer yang tidak melayani dengan baik ganti saja kalau masih honorer copot saja ganti dengan yang baik,"

"Kita harus bersifat tegas karena pelayanan publik mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari negara," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved