Cara Mengurus Pindah Domisili Untuk Perubahan Data Pada Dokumen Kependudukan, Ini Syarat-Syaratnya

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syaratnya hanya kartu keluarga (KK).

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews
Ilustrasi KTP Elektronik - Berikut cara dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus pindah domisili di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

"Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” ujarnya.

Zudan pun meminta kepada para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan.

Dia bahkan meminta untuk menindak tegas pegawai yang tidak memberikan pelayanan dengan baik dengan cara diganti atau dicopot.

"Tolong para kepala dinas cek sampai tingkat kelurahan, sampai ke tingkat kecamatan bila ada yang masih bandel jewer yang tidak melayani dengan baik ganti saja kalau masih honorer copot saja ganti dengan yang baik,"

"Kita harus bersifat tegas karena pelayanan publik mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari negara," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Baca juga: Bagaimana Hukum Menyogok Agar Bisa Diterima Kerja? Begini Penjelasan Buya Yahya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved