Breaking News

Cara Mengurus Pindah Domisili Untuk Perubahan Data Pada Dokumen Kependudukan, Ini Syarat-Syaratnya

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syaratnya hanya kartu keluarga (KK).

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews
Ilustrasi KTP Elektronik - Berikut cara dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus pindah domisili di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, KK dan KTP asli wajib dibawa karena nantinya akan ditukar dengan yang baru di Dinas Dukcapil tujuan.

Misalnya, seseorang akan pindah dari Surabaya ke Jakarta, maka yang pertama didatangi adalah Dinas Dukcapil di Surabaya, kemudian baru di Jakarta.

Sebagai catatan, jika pindah penduduk hanya dalam satu kabupaten/kota, tidak memerlukan SKP.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Baca juga: Cara Cek NIK KTP Secara Online, Bisa Melalui WhatsApp, Praktis dan Mudah

Baca juga: Masa Berlaku KTP Elektronik Belum Tertulis Seumur Hidup, Perlukah Diganti?

Tak perlu surat pengantar RT/RW

Dalam siaran persnya, Sabtu (8/1/2021), Zudan menegaskan bahwa pengurusan pindah domisili kini tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW atau Desa/Kelurahan.

Dijelaskan Zudan, persyaratan surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapuskan, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja.

Tidak perlu pengantar apapun," tegas Zudan sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman Dukcapil Kemendagri.

Dia lantas mengungkapkan, dihapuskannya syarat keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan juga bukan tanpa alasan.

Selain untuk kemudahan pelayanan dengan syarat yang lebih sederhana, menurut Zudan, data kependudukan yang diampu Dukcapil juga sudah lengkap.

Sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.

Oleh karenanya, Zudan mengimbau masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Lebih lanjut Zudan menyampaikan, dia akan memberikan sanksi tegas apabila ada kepala dinas yang masih meminta surat pengantar RT/RW untuk pindah domisili.

Baca juga: Yuk Kenali Model Baru Dokumen Kependudukan yang Berlaku Saat Ini, Ada Kode QR, dicetak di Kertas HVS

Baca juga: Dokumen Kependudukan Sudah Tidak Terpakai?  Kembalikan atau Musnahkan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved