Berita Nagan Raya
Korban Menangis di Depan Hakim, Kasus Rudapaksa Anak Bawah Umur oleh 14 pemuda Nagan Raya Disidang
Korban penyekapan dan rudapaksa oleh 14 pemuda di Nagan Raya, sebut saja bernama Bunga (15 tahun), menangis terisak-isak
SUKA MAKMUE - Korban penyekapan dan rudapaksa oleh 14 pemuda di Nagan Raya, sebut saja bernama Bunga (15 tahun), menangis terisak-isak di depan hakim pada sidang perdana kasus tersebut di Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa (11/1/2022) siang.
Bunga yang masih tergolong anak di bawah umur diperiksa sebagai korban dalam sidang tertutup dengan dua terdakwa yaitu MR (17) dan J (17).
Informasi yang diperoleh Serambi, petang kemarin, sidang dengan hakim tunggal Afif Waldy SHI, itu digelar melalui vidcon.
Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, penasihat hukum, dan saksi korban hadir langsung di ruang persidangan.
Sementara kedua terdakwa mengikuti sidang tersebut dari tempat mereka ditahan selama ini yakni Lembaga Pemasyarakata (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
Baca juga: Dua Tersangka Disidang Tertutup, Kasus 14 Pemuda Rudapaksa Anak di Nagan
Baca juga: Dua Tersangka Anak Jalani Sidang Tertutup Besok, Terlibat Kasus Rudapaksa di Nagan Raya
Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh JPU, R Bayu Ferdian SH dan Runi SH.
Lalu, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pelapor yaitu orang tua korban dan korban, serta dua saksi dari pihak pelaku dan saksi ahli.
Dalam sidang tertutup untuk umum itu, korban dan pelaku yang masih termasuk anak di bawah umur turut didampingi oleh tim Bapas, TP2TPA, dan tim terkait lainnya.
Saat pemeriksaan korban, hakim, JPU, dan panasihat hukum terdakwa mencecar Bunga dengan sejumlah pertanyaan.
Saat menceritakan kejadian yang dialaminya, korban sampai menangis terisak-isak.
Baca juga: Menteri PPPA Semangati Anak Korban Rudapaksa 14 Pemuda Nagan Raya, Minta Pelaku Dihukum Berat
Bahkan, menjelang shalat Asha, sidang diskors karena Bunga tidak mampu lagi menjelaskan tentang peristiwa tragis yang menimpa dirinya.
Sambil meneteskan air mata, korban mengaku trauma dengan insiden yang dialaminya.
Karena itu, Bunga meminta hakim menghukum pelaku dengan vonis yang setimpal.
1/3 Hukumam maksimal Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menceritakan peristiwa sejak awal hingga pelaku dihadirkan ke persidangan.
JPU menjerat kedua terdakwa yang masih anak-anak itu dengan Pasal 50 dan 48 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.