Berita Nagan Raya

Korban Menangis di Depan Hakim, Kasus Rudapaksa Anak Bawah Umur oleh 14 pemuda Nagan Raya Disidang

Korban penyekapan dan rudapaksa oleh 14 pemuda di Nagan Raya, sebut saja bernama Bunga (15 tahun), menangis terisak-isak

Editor: bakri
For: Serambinews.com
Tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur diserahkan Polres ke Kejari Nagan Raya 

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ancaman hukuman untuk pelaku kejahatan seperti itu maksimal 200 kali cambuk atau 200 bulan penjara atau denda 2.000 gram emas.

Namun, karena terdakwa masih anak-anak, maka mereka terancam divonis 1/3 dari masa hukuman maksimal.

Sidang tersebut ditunda hingga Kamis (13/1/2022) besok.

Sidang lanjutan itu beragendakan pemeriksaan saksi meringankan serta pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.

Sidang dengan terdakwa yang masih anak-anak tersebut diadakan lebih cepat dibanding dengan terdakwa yang sudah dewasa.

Sebab, masa penahanan mereka juga lebih cepat.

Sementara itu, Polres Nagan Raya hingga kini masih merampungkan pemberkasan terhadap 11 tersangka lain dalam kasus yang sama.

Ke-11 tersangka tersebut sudah masuk kalangan orang dewasa karena usia mereka rata-rata 18-21 tahun.

Sedangkan seorang pelaku lain, hingga saat ini masih buron.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 15 tahun sebut saja bernama Bunga, warga salah satu desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan rudapaksa oleh 14 pemuda pada sebuah kafe di Suka Makmue, pada 11 Desember 2021.

Setelah dua hari disekap, korban baru dilepas oleh pelaku.

Kemudian, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya.(riz)

Baca juga: Kunjungi Rumah Korban Rudapaksa di Nagan Raya, Menteri PPPA Dukung Pelaku Dihukum Penjara

Baca juga: Dipergoki Warga Saat Perkosa Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Diselamatkan Polisi dari Kepungan Massa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved