Salam

Pergi Bersenang-senang, Pulangnya Bawa Penyakit

Melarang perjalanan ke luar negeri, Presiden juga menekankan pentingnya menjaga pelaksanaan protokol kesehatan dan penerapan 3T

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Presiden Joko Widodo 

"Kasus Omicron akan berdampak untuk parekraf.

Ini harus diantisipasi dan mitigasi.

" kata Menparekraf Sandi dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (10/1/2022).

Bersamaan dengan itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap 5 jenis produk vaksin Covid-19 untuk pemberian vaksin booster.

Vaksin booster adalah dosis vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan ekstra terhadap penyakit, karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.

Lima vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari BPOM adalah CoronaVac (Sinovac), Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

Produk vaksin CoronaVac, Pfizer, dan AstraZeneca menjadi jenis vaksin booster homologous.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, akan ada setidaknya 244 kabupaten/kota terpantau yang bisa melaksanakan program booster ke masyarakat umum.

Kabupaten/kota itu dipilih karena telah memiliki kriteria yaitu sudah mencapai vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen dan 60 persen dosis kedua.

Berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), vaksin booster Covid-19 akan diberikan kepada orang dewasa di atas 18 tahun.

Penyuntikan pun akan dilakukan dengan jangka waktu di atas 6 bulan setelah dosis kedua.

Mengulangi peringatan Presiden, kita juga ingin mengatakan kepada para orang kaya Indonesia yang hobi melancong, untuk saat ini janganlah bersenang-senang dulu ke luar negeri jika pulangnya bawa penyakit yang bisa bikin orang miskin tambah menderita.

Baca juga: Perempuan Dilarang Kunjungi Makam Nabi Muhammad, Kasus Omicron Terbanyak Datang dari Arab Saudi

Baca juga: Jokowi Minta WNI Tak Keluar Negeri, Kasus Omicron Meningkat Jadi 414 Orang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Realisasi APBA 2025 Harus Dipacu

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved