Berita Banda Aceh

Kejahatan Seksual Harus Dihukum Berat, Revisi Qanun Jinayat Masuk Prolegda

Ketua Komisi DPRA VI DPRA, Tgk H Irawan Abdullah S.Ag mendukung pendapat yang meminta dihukum berat pelaku kejahatan seksual

Editor: bakri
hand over dokumen pribadi
Anggota DPRA, Tgk Irawan Abdullah SAg 

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH yang dikonfirmasi Serambi, kemarin mengakui bahwa langkah diversi juga ikut ditawarkan di Mahkamah Sya’iyah.

Namun, korban menolak, sehingga kasus berlanjut ke persidangan.

Langkah diversi diajukan karena pelaku masih anak dan ancaman hukuman maksimal di bawah 7 tahun.

"Langkah diversi mengacu kepada aturan bahwa pelaku anak dengan kasus yang ancaman di bawah 7 tahun tetap ditawarkan," kata Bayu. (riz)

Baca juga: Kekerasan Seksual dan Rusaknya Budaya Kita

Baca juga: Aceh Darurat Kekerasan Seksual Digaungkan Pengunjuk Rasa di Depan DPRA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved