Berita Banda Aceh
Kejahatan Seksual Harus Dihukum Berat, Revisi Qanun Jinayat Masuk Prolegda
Ketua Komisi DPRA VI DPRA, Tgk H Irawan Abdullah S.Ag mendukung pendapat yang meminta dihukum berat pelaku kejahatan seksual
Editor:
bakri
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH yang dikonfirmasi Serambi, kemarin mengakui bahwa langkah diversi juga ikut ditawarkan di Mahkamah Sya’iyah.
Namun, korban menolak, sehingga kasus berlanjut ke persidangan.
Langkah diversi diajukan karena pelaku masih anak dan ancaman hukuman maksimal di bawah 7 tahun.
"Langkah diversi mengacu kepada aturan bahwa pelaku anak dengan kasus yang ancaman di bawah 7 tahun tetap ditawarkan," kata Bayu. (riz)
Baca juga: Kekerasan Seksual dan Rusaknya Budaya Kita
Baca juga: Aceh Darurat Kekerasan Seksual Digaungkan Pengunjuk Rasa di Depan DPRA