Berita Banda Aceh

Kejahatan Seksual Harus Dihukum Berat, Revisi Qanun Jinayat Masuk Prolegda

Ketua Komisi DPRA VI DPRA, Tgk H Irawan Abdullah S.Ag mendukung pendapat yang meminta dihukum berat pelaku kejahatan seksual

Editor: bakri
hand over dokumen pribadi
Anggota DPRA, Tgk Irawan Abdullah SAg 

"Kami mendukung pelaku kejahatan seksual diperberat," kata anggota DPRA asal pemilihan Nagan Raya ini.

Dikatakan Fuadri, dalam Qanun Jinayat sebenarnya sudah sangat jelas bahwa pelaku bisa dijerat ganda yakni cambuk, penjara, hingga denda.

"Mungkin pemahaman saja yang masih belum.

Nanti perlu dipertegas kembali.

Gagal Diversi

Saat ini kasus perkosaan terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Sebagiannya bahkan menimpa anak-anak.

Di Nagan Raya, ada kasus penyekapan dan pemerkosaan dengan terdakwa J (17).

Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) yang menyidang kasus tersebut sempat menawarkan diversi, alias diselesaikan di luar pengadilan untuk kasus ini.

Sidang perdana di MS pada Rabu (12/1/2022) siang.

Namun diversi gagal, karena ditolak oleh korban yang masih berusia 15 tahun.

Sedangkan terdakwa MR (17) yang juga ikut melakukan perkosaan, tidak lagi ditawarkan diversi, karena sudah mengulangi perbuatan serupa pada korban sehingga masuk kategori residivis.

MR dengan korban lain pada Oktober 2021 lalu pernah diversi karena masih dibawah umur.

Tawaran diversi diajukan karena ancaman hukuman terhadap terdakwa J yakni 1/3 dari ancaman maksimal 200 kali cambuk, atau 200 bulan penjara atau 2.000 gram emas.

Hal itu tertuang dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved