Berita Lhokseumawe
Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, 2 Saksi Ahli Berikan Keterangan
"Saksi yang kita hadirkan pada sidang kali ini sebanyak tiga orang. Dari aparatur gampong satu orang dan saksi ahli dua orang. Saksi ahli adalah...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Lalu, pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi keuchik atau terdakwa.
Pajak dipungut, tapi diduga tidak disetorkan.
Dugaan lenyalahgunaan dana Silpa tahun 2020.
Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp. 318.524.623.
Ini berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh APIP/ Inspektorat Kota Lhokseumawe. (*)
Baca juga: Sidang Laniutan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, JPU Hadirkan Empat Saksi
Rekomendasi untuk Anda