Berita Lhokseumawe

Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, 2 Saksi Ahli Berikan Keterangan 

"Saksi yang kita hadirkan pada sidang kali ini sebanyak tiga orang. Dari aparatur gampong satu orang dan saksi ahli dua orang. Saksi ahli adalah...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, 2 Saksi Ahli Berikan Keterangan 
For Serambinews.com
Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin.

Lalu, pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi keuchik atau terdakwa.

Pajak dipungut, tapi diduga tidak disetorkan.

Dugaan lenyalahgunaan dana Silpa tahun 2020.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar  Rp. 318.524.623.

Ini berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh APIP/ Inspektorat Kota Lhokseumawe. (*)

Baca juga: Sidang Laniutan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, JPU Hadirkan Empat Saksi 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved