Berita Lhokseumawe

Sidang Permohonan Suntik Mati Petani Keramba, Kuasa Hukum Pemohon Siap Hadirkan Lima Saksi

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Zubir, usai persidangan, kepada awak media menyebutkan, untuk sidang kedua nantinya beragendakan pemberian kesaksian.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Sidang perdana terkait permohonan Euthanasia di PN Lhokseumawe, Kamis (13/1/2022). 

Namun baru-baru ini, Nazaruddin bersama para petani keramba lainnya mendapatkan surat dari Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk memindah keramba dari waduk.

Baca juga: PN Lhokseumawe Tetapkan Majelis Hakim untuk Perkara Permohonan Petani Keramba Ajukan Suntik Mati 

"Padahal keramba tersebut merupakan satu-satunya penghasilan Nazaruddin untuk menafkahi keluarganya," katanya.

Disamping juga, kondisi Nazaruddin sekarang ini sudah tua dan sakit-sakitan.

"Jadi, sekarang ini dirinya merasa tertekan dengan kondisi ini. Maka siap mengajukan permohinan Euthanasia," ujar Safaruddin.

Menurut Safaruddin, permohonan Euthanasia dasarnya sudah diajukan ke PN Lhokseumawe pada Rabu (6/1/2022) kemarin.

Namun, berkasnya tidak lengkap.

"Jadi baru Kamis sore ini kita lengkapi berkas dan sekarang ini sudah ada nomor register, yakni 02/PDT.P/2022/LlPN.LSM," paparnya.

Dengan sudah resminya permohonan Euthanasia ini, maka pihaknya mengharapkan PN Lhokseumawe untuk bisa segera mengagendakan jadwal sidangnya.

Baca juga: Tertekan Harus Pindahkan Keramba, Nazaruddin dan Kisahnya Ajukan Suntik Mati ke PN Lhokseumawe

Diberitakan sebelumnya, Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, dalam waktu dekat akan dibersihkan oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota setempat.

Nantinya petani keramba yang budidaya ikan dan udang akan pindahkan ke tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.

Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, MH Maulana, menyebutkan tidak sekedar dipindahkan, petani keramba rencananya akan diberikan bantuan berupa alat kebutuhan budidaya ikan, diberikan tempat, dan dibina.

“Untuk lokasinya masih kita bicarakan, yang pasti setelah dipindahkan mereka diberikan tempat, fasilitas, benih, lalu dibina membentuk kelompok untuk budidaya ikan oleh Dinas terkait untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” sebut MH Maulana, kepada Serambinews.com, Selasa (28/12/2021).

Ia menyebutkan, kebijakan ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari pemerintah setempat. 

"Jika tidak bersedia, maka akan kita bongkar paksa," tegasnya.

Namun sejauh ini masih tahap sosialisasi, pemberitahuan secara lisan maupun tulisan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved