Berita Lhokseumawe

Sidang Permohonan Suntik Mati Petani Keramba, Kuasa Hukum Pemohon Siap Hadirkan Lima Saksi

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Zubir, usai persidangan, kepada awak media menyebutkan, untuk sidang kedua nantinya beragendakan pemberian kesaksian.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Sidang perdana terkait permohonan Euthanasia di PN Lhokseumawe, Kamis (13/1/2022). 

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Zubir, usai persidangan, kepada awak media menyebutkan, untuk sidang kedua nantinya beragendakan pemberian kesaksian. Jadi, dipastikan pihaknya akan siap menghadirkan lima orang saksi dari masyarakat.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, pada Kamis (13/1/2022), menggelar sidang perdana terhadap permohonan Euthanasia (Praktik pencabutan kehidupan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan).

Dimana permohonan Euthanasia ini diajukan Nazaruddin, selaku petani keramba di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe. Pengajuan permohonan dilakukan Nazaruddin melalui kuasa hukummya, yakni Safaruddin SH, Muhammad Zubir SH, dan Sahputra SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Sedang pengajuan ini dilakukan kerena Nazaruddin merasa tertekan atas rencana Pemko Lhokseumawe yang ingin memindahkan keramba dari waduk.

Sedangkan keramba di waduk adalah satu-satunya mata pencaharian dari Nazaruddin.

Ditambah lagi, kondisi Nazaruddin sekarang ini sudah tua dan sakit-sakitan. 

Pantauan Serambinews.com, sebelum sidang dimulai, seratusan petani keramba di waduk Pusong Lhokseumawe ikut hadir ke PN Lhokseumawe.

Bahkan diantara meraka, ada yang mengikat kepala dengan kain putih.

Baca juga: Sidang Permohonan Suntik Mati Dimulai, Seratusan Petani Keramba Hadir ke PN Lhokseumawe 

Sejumlah aparat kepolisian juga terlihat berjaga di lokasi.

Tepat pada pukul 10.00 WIB, hakim tunggal,  Budi Sunanda, langsung membuka sidang dan terbuka untuk umum.

Selanjutnya, majelis hakim langsung meminta kuasa hukum Nazaruddin untuk membacakan permohonan.

Permohonan dibacakan oleh Muhammad Zubir.

Pembacaan permohonan berlangsung sekitar 15 menit.

Saat pembacaan permohonan berlangsung, hanya beberapa pengunjung yang berada di dalam ruangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved