Kajian Islam

Bagaimana Hukum Bermakmum Kepada Imam yang Tidak Fasih? Begini Penjelasan Buya Yahya

Berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum bermakmum kepada imam yang tidak fasih.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya 

Sementara itu, Buya Yahya juga membeberkan ada beberapa tata krama jadi imam yang harus diperhatikan diantaranya adalah tahu diri.

"Jika bacaan Anda tidak bagus sementara ada orang yang lebih bagus atau anda ikut pendapat Imam Malik yang mengatakan bismillah tidak wajib dibaca, sementara makmum ikut pendapat yang mewajibkan bismillah, maka janganlah Anda memaksakan diri jadi imam.

Sebab hal itu hanya membuat gundah para makmum yang kebanyakan orang awam.

Sebaliknya jika anda menemukan imam yang tidak bijak, maka anda jangan ikut-ikut tidak bijak, ambillah pendapat kedua dan sahlah shalat anda.

Anak muda boleh jadi imamnya orang yang sudah tua, asalkan jangan wanita jadi imamnya orang laki-laki. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya 

Baca juga: Indonesia Bantu Afghanistan Rp 41,61 Miliar, Cegah Bencana Kemanusiaan

Baca juga: 37 Kapal Batubara Siap Berangkat, Ekspor Kembali Dibuka Hanya 18 Kapal Yang Berizin

Baca juga: Jadwal India Open 2022 – Ahsan/Hendra Hadapi Wakil Norwegia di Perempat Final, Tanding Sore Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved