Kajian Islam
Bagaimana Hukum Bermakmum Kepada Imam yang Tidak Fasih? Begini Penjelasan Buya Yahya
Berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum bermakmum kepada imam yang tidak fasih.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Sementara itu, Buya Yahya juga membeberkan ada beberapa tata krama jadi imam yang harus diperhatikan diantaranya adalah tahu diri.
"Jika bacaan Anda tidak bagus sementara ada orang yang lebih bagus atau anda ikut pendapat Imam Malik yang mengatakan bismillah tidak wajib dibaca, sementara makmum ikut pendapat yang mewajibkan bismillah, maka janganlah Anda memaksakan diri jadi imam.
Sebab hal itu hanya membuat gundah para makmum yang kebanyakan orang awam.
Sebaliknya jika anda menemukan imam yang tidak bijak, maka anda jangan ikut-ikut tidak bijak, ambillah pendapat kedua dan sahlah shalat anda.
Anak muda boleh jadi imamnya orang yang sudah tua, asalkan jangan wanita jadi imamnya orang laki-laki. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Indonesia Bantu Afghanistan Rp 41,61 Miliar, Cegah Bencana Kemanusiaan
Baca juga: 37 Kapal Batubara Siap Berangkat, Ekspor Kembali Dibuka Hanya 18 Kapal Yang Berizin
Baca juga: Jadwal India Open 2022 – Ahsan/Hendra Hadapi Wakil Norwegia di Perempat Final, Tanding Sore Ini