Kajian Islam

Sudah Shalat di Pesawat, Apa Harus Qadha Lagi Shalat Fardhu Usai Turun? Ini Kata Buya Yahya

Jika syaratnya terpenuhi, maka shalat yang dikerjakan itu tetap sah dan tidak perlu diganti karena sebab uzur. Begitupun dengan syarat yang dikerjakan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya menjelaskan tentang shalat dan qadha shalat 

SERAMBINEWS.COM - Apabila sudah mengerjakan shalat fardhu di dalam pesawat, apakah perlu mengqadha lagi shalat tersebut setelah turun?

Saat sedang menempuh perjalanan dengan menggunakan pesawat, beberapa dari umat muslim mungkin ada yang tetap mengerjakan shalat fardhu tepat waktu.

Mereka biasanya bertayamum untuk menyucikan diri dan melaksanakan shalat dengan posisi duduk di kursinya.

Selain itu, beberapa maskapai penerbangan juga sudah ada yang menyediakan tempat shalat khusus menghadap kiblat bagi muslim untuk menunaikan ibadah fardhu itu.

Namun demikian, karena kondisi shalat yang kurang memungkinkan, mungkin sebagian orang masih bertanya-tanya apakah perlu mengqadha kembali shalat yang telah dilaksanakan di dalam pesawat setelah turun di bandara.

Seperti diketahui, shalat fardhu merupakan kewajiban yang harus dikerjakan oleh umat muslim.

Bagaimana pun kondisi dan situasinya, shalat fardhu tetap wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan.

Baca juga: Hukum Membaca Doa Iftitah dalam Shalat, Jika Tidak Dibaca Sahkah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Tidak Sadar Bawa Najis Saat Shalat, Apakah Ibadahnya Sah? Begini Kata Buya Yahya

Islam sendiri memang telah memberikan keringanan dalam melaksanakan ibadah jika berada dalam kondisi atau sebab tertentu.

Salah satunya seperti keringanan yang diberikan bagi orang yang sedang menempuh perjalananan.

Bagi mereka, diberikan keringanan yaitu dapat menjamak shalat dua waktu dalam satu waktu.

Namun keringanan ini boleh dikerjakan dengan catatan sudah memenuhi syarat perjalanan sesuai dengan yang disyariatkan.

Lantas, bagaimana hukumnya? 

Apakah tetap harus mengqadha lagi shalat fardhu yang sudah ditunaikan di dalam pesawat?

Untuk mengetahuinya, simak penjelasan dari Buya Yahya yang telah dirangkum Serambinews.com berikut ini.

Baca juga: Bolehkah Memejam Mata Saat Shalat Agar Lebih Khusyuk? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Perlukah mengqadha lagi shalat fardhu yang sudah ditunai di pesawat?

Dalam salah satu kajiannya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa shalat tetap harus dilaksanakan dimanapun dan bagaimanapun kondisinya.

Jika udzur, maka shalat dikerjakan seadanya namun tetap memenuhi syarat sah.

Jika syaratnya terpenuhi, maka shalat yang dikerjakan itu tetap sah dan tidak perlu diganti karena sebab uzur.

Begitupun dengan syarat yang dikerjakan untuk menunaikan shalat di dalam pesawat.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya.

“Asalkan terpenuhi syarat-syaratnya, anda wudhu dengan benar. Kalau ternyata di atas pesawat tidak ada air anda tayamum dengan benar," ujar Buya Yahya sebagaimana dikutip dari tayangan video YouTube Al Bahjah TV.

Buya Yahya pun memberi gambaran bagaimana shalat yang dikerjakan di dalam pesawat itu dikatakan telah memenuhi syarat.

“Anggap saja anda sudah berwudhu, dikasih tau sama pramugari kiblatnya sana, lalu anda menjalankan shalatnya benar di atas pesawat ngadep kiblat menutup aurat pakai wudhu,” kata Buya.

Baca juga: Baca Surah Pendek Tak Berurutan Sesuai Alquran dalam Shalat, Ini Penjelasan Hukumnya Menurut UAS

Baca juga: 3 Jenis Surah Alquran yang Sering Dibaca Nabi SAW Saat Shalat Tahajud Menurut Ustadz Adi Hidayat

Jika syarat itu sudah dipenuhi, kata Buya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulang.

“Selesai semua syarat-syaratnya terpenuhi, maka anda turut. Waktunya pun tepat, sudah dikira-kira. Sekarang perkiraan masuk waktu Zuhur, ada dhon-nya. Ada perkiraan ada dugaan, maka shalat anda sah dan tidak perlu mengulang,” lanjutnya.

Buya Yahya juga menambahkan, mengenai tayamum, dalam mazhab syafi'i harus menggunakan debu.

“Dalam madzhab syafi’i tayamum harus dengan debu, bukan pake jok pesawat,” ujarnya.

Jika bertayamum menggunakan jok pesawat, tambah Buya Yahya, maka harus menggunakan mazhab lain yakni mazhab Imam Maliki dan Abu Hanifah.

Menunaikan shalat dalam kondisi udzur

Buya Yahya dalam video tersebut juga menjelaskan dua kaidah pengerjaan shalat yang harus dipahami oleh umat muslim.

Kaidah pertama ialah shalat merupakan amalan yang tidak boleh ditinggalkan oleh siapa pun.

Bagaimana pun sakit yang dideritanya, selagi akal masih ada, maka tetap wajib melaksanakan shalat.

Jika ia tidak mampu berdiri, boleh dikerjakan dengan duduk, berbaring, telentang, sampai terakhir menjalankan shalat dengan hati.

“Selagi akal masih ada, wajib dia melakukan shalat, tidak bisa berdiri dengan duduk, ga bisa duduk dengan baring, ga bisa baring dengan terlentang. Sampai terakhir menjalankan shalat dengan hatinya. Kalau sudah ga bisa, dishalati,” ujar Buya Yahya.

Dalam keadaan apapun, baik itu di tempat yang enak atau ditempat tidak enak, umat muslim juga tetap harus melaksanakan shalat.

Dalam kondisi udzur, shalat bisa dikerjakan semampunya namun tetap memiliki rambu-rambu pelaksanaannya

“Kaidahnya sederhana, ditulis, semua shalat yang tidak terpenuhi syarat-syarat sahnya shalat tanpa udzur, shalatnya tidak sah, satu” kata Buya Yahya.

“Anda itu bisa wudhu tau-taunya shalat ga pake wudhu ga sah, aneh,” lanjutnya.

Sementara kaidah kedua ialah shalat yang dikerjakan karena udzur tetap sah, namun perlu diulang.

“Semua shalat yang tidak terpenuhi syaratnya karena udzur, shalatnya sah, shalatnya sah. Akan tetapi wajib diulang, kecuali masalah menutup aurat,” terang Buya.

Buya Yahya kemudian memberi contoh seperti dalam mazhab Syafi’i, orang yang hendak berwudhu tapi tidak ada air, maka orang itu bisa bertayamum.

Baca juga: Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Batal atau Tidak? Begini Penjelasan UAS & Buya Yahya

Baca juga: Bolehkah Mengerjakan Puasa Ganti atau Qadha di hari Jumat? Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad

Tapi jika orang itu berada di suatu tempat yang tidak juga terdapat debu, maka ia tetap melakukan shalat untuk menghormati waktu.

“Shalatnya sah, biarpun tidak memenuhi syarat, tapi karena ada uzur. Cuma shalat anda nanti kalau sudah di tempat yang normal, Anda wajib mengulangnya, tapi Anda tidak dosa” jelas Buya.

Contoh lainnya yang diberikan Buya Yahya, misalnya pada wanita yang mungkin kondisi bajunya terkena najis.

Seperti diketahui, salah satu syarat sah shalat adalah suci dari najis baik di badan, tempat maupun pakaian.

Tapi karena kondisi wanita itu berada di tempat umum dan waktu shalat akan segera habis, sementara ia tidak mungkin melepas bajunya yang terkena najis di tempat tersebut, maka dia tetap berwudhu dan melaksanakan shalat.

“Bajunya terkena najis, ga mungkin dilepas. Kalimat ga mungkin dipahami dulu. Kalau masih bisa dilepas dan diganti lain cerita,”

“Ga mungkin diganti, bajunya najis. Maka anda tetep melakukan shalat, wudhunya yang bener. Kemudian kurangnya syarat sah shalat yaitu bajumu tidak suci, maka shalatmu sah karena anda ada udzur, yaitu tidak bisa ganti baju,” kata Buya.

Seperti kaidah nomor dua yang disebut Buya Yahya, shalat yang dikerjakan wanita tersebut tetap wajib diulang, karena belum terpenuhi syaratnya.

Namun lain halnya dengan menutup aurat yang merupakan salah satu syarat melaksanakan shalat baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Apabila syarat menutup aurat ini tidak dapat terpenuhi dengan sebab uzur, misalnya berada di suatu daerah tidak ada pakaian, plastik, daun atau apapun yang dapat menutupi aurat tubuh.

Shalat tetap harus ditunaikan

Shalat tetap harus ditunaikan dimanapun dan apapun kondisinya.

Sekalipun sedang berada di dalam pesawat, dikatakan Buya Yahya, tetap harus dikerjakan semampunya.

Jika seandainya kondisi semampunya ini membuat syarat shalat tidak sempurna, tambhanya, maka kembali ke kaidah di atas.

Yaitu kaidah kedua dimana shalat yang dikerjakan tidak memenuhi syarat dengan sebab uzur tetap sah, namun kemudian wajib diulang. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved