Berita Langsa

Kejari Langsa Bakar dan Tenggelamkan Dua Kapal Ikan Malaysia

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Jumat (14/1/2022), melakukan pemusnahan terhadap dua kapal asing yang melakukan tindak pidana perikanan

Editor: bakri
For: Serambinews.com
Dua unit kapal penangkap ikan dibakar lalu ditenggelamkan di laut, sekitar 20 mil dari bibir pantai Pelabuhan Kuala Langsa, Jumat (14/1/2022). 

LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Jumat (14/1/2022), melakukan pemusnahan terhadap dua kapal asing yang melakukan tindak pidana perikanan.

Pemusnahan dilakukan dengan dibakar dan ditenggelamkan di laut, sekitar 20 mil dari Pelabuhan Kuala Langsa.

Dua kapal yang dimusnahkan itu masing-masing bernama PKFB 1603, berkapasitas 34,86 GT, dan KM PKFB 1786 berkapasitas 57,50 GT.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, kapal PKFB 1603 ditangkap medio Juli 2021 lalu dimana seluruh awaknya merupakan warga Myanmar.

Sedangkan KM PKFB 1786 ditangkap medio November 2020 yang seluruh awak kapalnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Pemusnahan barang bukti kapal motor ini dilakukan dengan cara dibakar lalu ditenggelamkan di dasar laut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman SH didampingi Kasi Intel, Syahril SH MH, dan Kasi Pidum, Edowardo SH MH, kepada Serambi, kemarin.

Kajari menjelaskan, untuk perkara perikanan yakni terpidana Elva Susanto berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No.

141/PID/2021/PT BNA tanggal 05 Mei 2021 atas nama Elva Susanto dengan amar putusan Barang Buktinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Langsa No.16/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 16 Maret 2021 serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : Print-1182/L.1.13/Eku.3/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 atas nama Elva Susanto (P-48).

Dalam hal ini menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Kapal penangkap ikan KM.PKFB 1786 GT.57,50, mesin-mesin yang melekat pada kapal yaitu, alat navigasi berupa, satu unit GPS merk JMC seri V-3300 P, satu unit GPS merk Huahang seri HGP-1235 AF.

Selanjutnya alat komunikasi berupa satu unit radio merk Motorola Seri CM 7668, satu unit Radio Any Tone seri AT-708, dokumen kapal yaitu: 1 (satu) buku Lesen Vesel nomor seri F 003462 An.

KM.PKFB 1786 GT.57,50 dan dua unit alat penangkap ikan jaring trawl.

Sedangkan untuk perkara perikanan yakni terpidana Aung Myint Thien berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No.250/Pid.

Sus/2021/PN Lgs, 15 Desember 2021 atas nama Aung Myint Thien serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-24/L.1.13/Eku.3/01/2022 tanggal 10 Januari 2022 atas nama Aung Myint Thien (P-48).

Selain itu menetapkan barang buktinya berupa, satu unit Kapal Penangkapan Ikan jenis Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1603 GT.34.86, satu unit Kompas Magnet, satu unit GPS Furuno Merk JMC V-3300P, satu unit Radio Merk Super Star SS-39.

Selanjutnya, satu unit Dokumen Kapal (Lessen Vessel) nomor seri: E 007622 An Koo Ling Chin alias Hok Seng berkewarganegaraan Malaysia selaku pemilik Kapal perikanan PKFB 1603 yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia.

Selain itu satu set alat penangkap ikan jaring/pukat tunda trawl.

Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.

"Dengan telah kita lakukan pemusnahan barang bukti ini, maka perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah selesai dituntaskan oleh JPU Kejari Langsa," tutup Viva Hari Rustaman.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Langsa Musnahkan Dua Kapal Asing, Dibakar dan Ditenggelamkan di Laut

Baca juga: Teken Mou dengan Kejari Langsa, PT Pekola Komit Terapkan Good Corporate Governance

Sebelumnya, sebagaimana dikutip Serambi dari Kompas.

com, kapal ikan asing dengan nama PKFB 1603 ditangkap Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) saat mengoperasikan alat tangkap trawl di WPP 571 Selat Malaka.

Upaya penangkapan sempat berjalan sengit karena para pencuri ikan di kapal tersebut melemparkan tali sehingga propeller kapal pengawas terlilit.

Namun, akhirnya kapal asal Malaysia tersebut berhasil diamankan.

“Kapal ini berusaha keras mengelabui dan meloloskan diri, namun tetap berhasil kami tangkap,” ujar Plt Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar, ketika itu.

Kapal yang diawaki oleh empat orang warga negara Myanmar itu kemudian di-ad hoc ke Satwas SDKP Langsa untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Sementara KM PKFB 1786 yang juga asal Malaysia, ditangkap Dirjen PSDKP pada 12 November 2020 di perairan Selat Malaka.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh awak kapal ternyata merupakan warga negara Indonesia.(zb)

Baca juga: JPU Kejari Langsa Tuntut Hukuman Mati 4 Penyelundup Sabu 73 Kg dan Pil Ekstasi 35.850 Butir

Baca juga: Sepanjang Tahun 2020 Kejari Langsa Tuntaskan 2 Perkara Korupsi dan 266 Pidum dan 18 Datun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved