Pria Ini Rudapaksa Gadis Baru Dikenalnya via Facebook, Usai Aniaya Korban hingga Tak Berdaya

Seorang gadis dirudapaksa pria yang dikenalnya via Facebook. Korban masih berusia 21 tahun ini sebut saja bernama Mawar. 

Editor: Mursal Ismail
TribunLampung/Istimewa
Pelaku PF 

“Korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan pelaku sambil berteriak minta tolong,” kata dia, Kamis 13 Januari 2022.

Akibat dorongan dan teriakan korban, kemudian pelaku PS memukul ke arah muka korban sebanyak dua kali membuat korban terjatuh.

Pelaku meminta agar korban diam, namun korban masih tetap berusaha memberontak, membuat pelaku kembali memukuli serta mencekik leher korban sehingga korban tak berdaya.

“PS dengan leluasa menyetubuhi korban,” kata Ono.

Pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 12 tahun. (TribunLampung.co.id/Anung Bayuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dianiaya hingga Tak Berdaya, Gadis di Lampung Dirudapaksa Pria yang Dikenalnya lewat Facebook

Berita lain terkait rudapaksa

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved