Breaking News

Dua Wanita Bandar Arisan Bodong Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jateng, Korban Capai 169 Orang

Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy tunjukan barang arisan bodong yang dilakukan kedua wanita tersebut 

SERAMBINEWS.COM, SEMARANG - Dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak ditangkap Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng.

Dua wanita itu merupakan bandar dari arisan bodong. Korban arisan tersebut mencapai ratusan orang.

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak.

Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.

"TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun.

Akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng," ujarnya saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, kegiatan arisan bodong sudah dijalankan TVL selama setahun.

Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.

"Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun," tuturnya.

  
Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang.

IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.

"Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan onlinenya aman," tuturnya.

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy tunjukan barang arisan bodong yang dilakukan kedua wanita tersebut
Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy tunjukan barang arisan bodong yang dilakukan kedua wanita tersebut (TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Baca juga: Awas, Arisan Bodong Banyak Makan Korban

Baca juga: Aset Tersangka Investasi Bodong Disita Termasuk Rumah, Mobil, dan Tabungan

Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang.

Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1 miliar.

Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang.

"Potensi kerugian yang dialami korban dari pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Oleh sebab itu kami bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda," tutur dia.

Ia mengatakan kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga. Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online dihimbau agar segera melapor.

Pihaknya akan segera menangani dan menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kami himbau masyarakat menjadi korban segera melapor. Kami akan segera menangani dan menindaklanjuti," tandasnya.

Baca juga: Termasuk Soal PAD dan Pemilihan Keuchik Serentak, DPRK Aceh Barat Mulai Lakukan Pembahasan Qanun

Baca juga: Satpam Hotel Kerjasama dengan Pencuri Sepeda Motor di Medan, Kedua Pelaku Diringkus Polisi

Baca juga: Panitia Pemilihan Keuchik di Abdya Diingatkan Untuk Bersikap Netral

TribunJateng.com dengan judul Dua Wanita Cantik Bandar Arisan Bodong Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jateng, Sempat Melarikan Diri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved