Salam

Awas, Arisan Bodong Banyak Makan Korban

Praktik penipuan yang mengatasnamakan investasi, atau biasa dikenal dengan investasi bodong semakin beragam

Editor: bakri
Nova Mastura (25), pelaku investasi bodong saat memberikan keterangan persnya kepada awak media di ruang Subdit III Dir Reskrimum Polda Aceh, Rabu (2/11). Sejak kemarin, Nova resmi ditahan Polda Aceh dan selanjutnya kasusnya itu akan dilimpahkan ke jaksa. SERAMBI/ SUBUR DANI 

Praktik penipuan yang mengatasnamakan investasi, atau biasa dikenal dengan investasi bodong semakin beragam.

Arisan online menjadi salah satu praktik investasi bodong yang belakangan banyak memakan korban.

Layaknya praktik investasi bodong lain, arisan online juga mengiming-imingi pesertanya keuntungan tinggi dengan jangka waktu yang singkat tanpa perlu melakukan apa-apa.

Akibat praktik ilegal ini, sudah banyak korban yang merugi, mulai dari uang puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing menjelaskan, tujuan utama dari arisan adalah ajang berkumpul suatu komunitas dengan mengumpulkan uang peserta untuk diundi, dan dibagikan ke salah satu peserta secara bergilir pada suatu periode tertentu.

Oleh karena itu, dia menegaskan, tidak ada investasi atau praktik mencari keuntungan dari suatu arisan.

"Arisan bukanlah investasi, jika ada kegiatan investasi sudah pasti hanyalah investasi ilegal.

" Agar masyarakat terhindar dari praktik merugikan itu, Tongam mengingatkan kepada masyarakat untuk terus berhati-hati sebelum menempatkan dana.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Baca juga: Aset Tersangka Investasi Bodong Disita Termasuk Rumah, Mobil, dan Tabungan

Baca juga: Wanita Pelaku Investasi Bodong Ditangkap, Tipu 18 Korban Kerugian Rp 6 Miliar, Modus Bisnis Makanan

Daftarkan email Masyarakat diminta untuk mengetahui legalitas dari lembaga atau produk suatu investasi.

"Izinnya pun tidak selalu dari OJK.

Jika kegiatannya adalah perdagangan, maka izinnya dari Kementerian Perdagangan RI.

" Selain itu, dalam melakukan investasi, masyarakat diminta untuk tetap memahami proses bisnis yang ditawarkan.

Mulai dari produk hingga penawaran imbal hasil yang sesuai dengan kewajaran.

Apabila ada pihak yang menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Realisasi APBA 2025 Harus Dipacu

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved