Syarat dan Prosedur Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online atau Di Kantor Cabang

Tidak semua peserta BPJS Ketenagarkerjaan bisa mengklaim saldo JHTnya dengan menggunakan metode online. Pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
BPJS KETENAGAKERJAAN
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan 

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online maupun di offline.

Untuk klaim atau pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan melalui portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sementara untuk klaim secara offline, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Akan tetapi, peserta yang mengajukan pencairan JHT secara offline tetap harus mendaftar secara online untuk mengambil nomor antrian.

Baca juga: Syarat dan Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ini Dokumen yang Perlu disiapkan

Baca juga: Apakah Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan Saat Sedang di Luar Kota? Ini Kata BPJS

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, secara umum kriteria peserta yang boleh mengajukan klaim atau pencairan JHT yaitu:

1. Mencapai usia 56 tahun

2. Mengalami cacat total tetap

3. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK).

Dalam hal PHK, didefinisikan sebagai berikut:

  • Berhenti bekerja melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri
  • Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
  • Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana

4. Kepesertaan minimal 10 tahun bagi yang ingin klaim sebagian saldo (10 persen atau 30 persen)

5. Meninggalkan wilayah RI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Baca juga: Mau Cairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa, Tapi Kena Pajak Progresif, Ini Besarannya

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ingat! Cuma Untuk Peserta Kriteria Ini

Dokumen yang harus disiapkan

Dokumen yang harus disiapkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan JHT secara online ialah:

  • Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Pensiun bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi peserta yang mengundurkan diri/PHK.
  • Foto diri terbaru (tampak depan)
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)

Sementara dokumen yang harus dipersiapkan bagi peserta yang ingin mencairkan JHT di akntor cabang yaitu:

  • Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga
  • E-KTP
  • Referensi Kerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)

Baca juga: Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan Saat Sedang di Luar Kota, Ini Prosedurnya

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022, Peserta Ingin Naik Kelas Harus Tambah Biaya

Cara cairkan JHT secara offline

Bagi yang ingin melakukan pencairan secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah atau prosedurnya.

1. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang

4. Mengisi data pada kolom yang tersedia

5. Unggah dokumen persyaratan klaim

6. Peserta akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan

7. Perlihatkan notifikasi pengajuan kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

8. Peserta akan dipanggil untuk wawancara berdasarkan nomor antrian yang didapat.

9. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima

10. Proses selesai. Peserta kemudian tinggal menunggu saldo JHT masuk di rekening.

Cara cairkan JHT secara online

Tidak semua peserta BPJS Ketenagarkerjaan bisa mengklaim saldo JHTnya dengan menggunakan metode online.

Pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online diperuntukkan bagi peserta dengan kriteria tertentu, yaitu:

  • Mencapai usia pensiun
  • Mengundurkan diri
  • Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun langkah-langkah pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online yaitu:

1. Akses portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, & nomor kepesertaan. Nomor peserta BPJS Ketengakerjaan (KPJ) yang dimaksud ada 11 digit.

3. Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan pencairan.

4. Setelah verifikasi selesai, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang muncul pada portal.

5. Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG, JPEG, PNG, PDF dengan maksimal ukuran file 6 MB.

6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & kantor cabang.

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Sebelum wawancara siapkan dokumen persyaratan yang asli.

8. Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved