Berita Aceh Tengah

Pengusaha Getah Pinus di Aceh Menjerit Harga Jatuh Sejak Berlaku Instruksi Gubernur

Para pengusaha getah pinus di Aceh menjerit menghadapi rendahnya harga jual getah pinus saat ini

Editor: bakri
Serambinews.com
Ketua Komisi II DPRA, Irfanusir didampingi Anggota, Sulaiman SE, saat menerima bundel keberatan dan permohonan dukungan pencabutan Instruksi Gubernur Aceh (Ingub) Nomor 03/INSTR/2020, tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh dalam pertemuan di Aceh Tengah, Senin (17/1/2022). 

BANDA ACEH ACEH - Para pengusaha getah pinus di Aceh menjerit menghadapi rendahnya harga jual getah pinus saat ini.

Ironisnya, rendahnya harga jual getah pinus sejak diberlakukannya Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 03/INSTR/2020, tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh.

Kondisi tersebut mencuat ketika Komisi II DPRA melakukan pertemuan dengan para pengusaha getah pinus di Aceh Tengah, Senin (17/1/2022).

Dalam pertemuan itu para pengusaha mengeluhkan dampak dari berlakunya Ingub Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh.

Sebelumnya, salah satu pengusaha getah pinus, Hasanuddin, juga sudah menyampai keluhan yang sama kepada Komisi II DPRA melalui surat.

Dalam suratnya, Hasanuddin mengaku sangat keberatan atas terbitnya ingub dimaksud.

Hal ini didasari atas sejumlah alasan.

Alasan pertama, penerbitan Ingub tidak disertai dengan sosialisasi kepada seluruh pelaku pengusaha getah yang berada di Aceh.

Gubernur Aceh juga tidak melakukan evaluasi terlebih dahulu, baik tim maupun dinas terkait kondisi di lapangan, sebagai dasar penerbitan Instruksi Gubernur dimaksud.

Baca juga: Belum Penuhi Dokumen Perizinan, Gubernur Aceh Laporkan Perusahaan Pengolahan Getah Pinus ke BKPM

Baca juga: DPRK Aceh Tengah Setuju Evaluasi Instruksi Gubernur tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus

Hasanuddin menjelaskan, sebelum terbitnya Instruksi Gubernur, semua pengusaha getah pinus bersaing secara sehat untuk mendapatkan harga pasar yang lebih baik, apakah itu di Aceh, Sumatera atau di Pulau Jawa.

“Dengan demikian, hak dan kewajiban pengusaha, baik kepada masyarakat atau dinas terkait dapat dipenuhi dengan maksimal, seperti PAD Provinsi, PAD Daerah dan Pendapatan Kampung,” tulisnya.

Namun, sambung Hasanuddin, setelah keluarnya Ingub yang mewajibkan pengusaha menjual di wilayah Aceh, menyebabkan harga getah jauh lebih rendah dari pasar luar Aceh.

Kondisi itu ikut berdampak pada menurunnya setoran pendapatan asli daerah (PAD), baik PAD Provinsi, PAD Daerah dan Pendapatan Kampung.

Menurutnya, Ingub No 03/ INSTR/2020 perlu di kaji ulang.

Baca juga: DPRK Aceh Tengah Bahas Persoalan Getah Pinus Gayo bersama Asosiasi Getah Pinus

Jangan sampai beberapa pabrik getah di Aceh berlindung di bawah Instruksi Gubernur untuk menekan atau monopoli harga.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved