Berita Nasional

Hakim Itong 'Interupsi' Konferensi Pers KPK, Sebut KPK Omong Kosong

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, melakukan ‘interupsi' saat dirinya diumumkan

Editor: bakri
DOK. PN Surabaya
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. 

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, melakukan ‘interupsi' saat dirinya diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara oleh KPK.

Itong membantah pernyataan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, saat membacakan konstruksi perkara dugaan suap yang menjerat dirinya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/1/2022) malam itu, Itong yang ditampilkan sebagai tersangka sudah terlihat gelisah sejak acara dimulai.

Ia berulang kali menggoyangkan tubuhnya.

Seorang pengawal tahanan (Waltah) KPK bahkan sempat meminta Itong agar tenang dan tetap membelakangi awak media.

Beberapa menit kemudian, Itong tiba-tiba membalikkan badan ke arah awak media.

Ia memotong pemaparan Nawawi dan langsung mencurahkan isi hatinya.

"Maaf, ini tidak benar.

Saya tidak pernah menjanjikan apa pun.

Itu omong kosong!" protes Itong yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol tersebut.

Baca juga: Jejak Itong Isnaeni, Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK, Pernah Diskors karena Bebaskan 2 Koruptor

Baca juga: Abang Bupati Langkat Juga Ditangkap KPK, Bertugas Kumpulkan Setoran Proyek, Jabat Kepala Desa

Saat Itong protes, penjelasan Nawawi sempat terhenti.

Nawawi terlihat membiarkan momen protes tersebut karena menganggap sebagai kebebasan berekspresi seseorang.

Sementara petugas KPK yang bertugas mengawal para tersangka langsung mengamankan Itong.

Kondisi sempat hening sesaat, sampai akhirnya Nawawi kembali melanjutkan pembacaan poin konferensi pers.

Itong pun terlihat kembali berdiri membelakangi wartawan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved