Berita Nasional

Hakim Itong 'Interupsi' Konferensi Pers KPK, Sebut KPK Omong Kosong

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, melakukan ‘interupsi' saat dirinya diumumkan

Editor: bakri
DOK. PN Surabaya
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. 

Menjelang akhir konferensi pers, Nawawi menyatakan secara tersurat bahwa ia tidak mempermasalahkan tindakan Itong.

Ia hanya menegaskan bahwa KPK sudah mempunyai kecukupan bukti untuk menjerat Itong sebagai tersangka.

"Bagi kami silakan mau bereskpresi seperti apa aja, mau teriak mau apa, KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," jawab Nawawi.

"Saya sendiri sangat sedih sebagai orang yang pernah menjadi bagian dalam lingkup MA terlebih dilihat dari segala daya upaya ikhtiar yang sudah dilakukan MA dan sejumlah pencapaian yang diperoleh dalam upaya mewujudkan visi peradilan yang agung dirusak dengan perbuatan seperti ini," kata Nawawi melanjutkan pernyataannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Itong sempat menolak untuk ditampilkan KPK sebagai tersangka dalam konferensi pers yang berlangsung tengah malam itu.

Penolakan itu membuat waktu konferensi pers menjadi molor.

Konferensi pers itu turut dihadiri oleh perwakilan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Tak hanya menginterupsi saat Nawawi menyampaikan penjelasan, Itong juga kembali membantah temuan-temuan KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjadikannya tersangka saat dirinya hendak dibawa ke Rutan KPK.

Itong mengklaim OTT terkait dugaan suap tersebut hanya melibatkan Panitera Pengganti pada PN Surabaya bernama Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.

Itong membantah telah memerintahkan Hamdan untuk meminta uang kepada Hendro berkaitan dengan pengurusan perkara PT SGP.

"Yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya itu saya enggak kenal.

Dan saya tidak pernah ketemu sebelumnya dan hubungan apa pun dan pernah memerintahkan apa pun pada Hamdan," ujar Itong kepada wartawan.

Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, serta panitera pengganti PN Surabaya bernama Hamdan, menyusul ditetapkannya mereka sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.

"Bahwa oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh bapak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti.

Jadi sudah ditandatangani SK-nya," kata Plt Kepala Bawas MA Dwiarso Budi Santiarto dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved