Kupi Beungoh
Kegiatan Terhadap Narapidana Bukan Sekedar Mengisi Waktu
Kegiatan asesmen dilakukan dengan mempergunakan instrumen Asesmen RRI (Resiko Residivis Indonesia) dan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik
Oleh : Lisabetha Hardiarto *)
Di dalam Sepuluh Prinsip Pemasyarakatan yang dicetuskan oleh Dr. Saharjo SH pada tanggal 27 April 1964 saat Koverensi Kepenjaraan di Lembang Bandung, salah satu di antaranya adalah bahwa pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh sekedar pengisi waktu.
Artinya pekerjaan yang diberikan harus memberikan manfaat bagi dirinya, bahkan keluarga dan lingkungannya atau dengan kata lain berguna untuk kepentingan hidup dan penghidupannya.
Oleh karenanya dengan Peraturan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia RI nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, ditegaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harus melakukan pembinaan kepada narapidana.
Agar setelah selesai menjalankan pidananya diharapkan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan juga mendidik agar mereka memiliki ketrampilan sosial dan kewirausahaan.
Baca juga: VIRAL Kisah Selebgram Asal AS Nikahi Ruragan Hotel, Kini Bahagia Punya 22 Anak Kandung
Untuk mewujudkan agar tujuan dapat tercapai dan kegiatan yang dilakukan bukan hanya sekedar pengisi waktu, maka dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari sejak terdaftar sebagai narapidana/klien pemasyarakatan harus sudah dilakukan assesmen.
Kegiatan asesmen dilakukan dengan mempergunakan instrumen Asesmen RRI (Resiko Residivis Indonesia) dan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik, yang dillakukan oleh asesor.
Yaitu petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK), kemudian hasil dari asesmen ini akan direkomendasikan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan untuk dipergunakan di dalam menentukan pola pembinaan yang diberikan.
Artinya pekerjaan/pelatihan ketrampilan yang diberikan tidak hanya sekedar pengisi waktu tetapi berdasarkan kebutuhan dari narapidana atau klien pemasyarakatan itu sendiri.
Bentuk kegiatan pembinaan dan ketrampilan yang diprogramkan harus dapat dilaksanakan dengan baik dan terjadwal, sehingga tujuan dapat tercapai dan supaya tidak ada lagi anggapan bahwa lapas merupakan sekolah tinggi kejahatan (high school criminal) tapi menjadikan Lembaga Pemasyarakatan sebagai Lembaga Pembinaan dan Produksi.
Baca juga: Rem Blong Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan, Empat Meninggal Dunia, 1 Kritis dan 12 Luka-luka
Sedangkan bentuk dari kegiatan yang dilaksanakan adalah berupa bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian.
Bimbingan kepribadian adalah kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan rohani seperti menjalankan ibadah berupa sholat berjemaah, pengajian, dan lain-lain.
Sedangkan bimbingan kemandirian adalah kegiatan yang mendukung kewirausahaan seperti latihan perbengkelan, pertukangan, pengelasan, penjahitan, pembuatan roti, dan lain-lain.
Seperti pada umumnya, setiap proses kegiatan pembinaan dan ketrampilan selalu timbul permasalahan yang dihadapi.
Apalagi sekarang hampir sebagian besar lapas dan rutan sudah melampaui daya tampung (over capacity) sehingga program dari pelaksanaan pembinaan ketrampilan dan kemandirian yang dilaksanakan yang berdasarkan asesmen belum berjalan secara maksimal.
Baca juga: Kuburan Umum di Tangse Pidie Hancur Tergerus Erosi Hingga Tampak Kain Kafan, Tiga Makam Dipindahkan
Ini disebabkan kurangnya sarana dan prasarana dan juga karena jumlah petugas Lapas dan petugas Pembimbing Kemasyarakatan yang belum sebanding dengan jumlah narapidana.
Apalagi tugas pokok dan fungsi dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan bukan hanya melakukan asesmen semata, tapi juga melaksanakan kegiatan lain.
Seperti kegiatan melakukan penelitian kemasyarakatan untuk keperluan persidangan, melakukan penelitian kemasyarakatan untuk keperluan proses diversi, dan lain-lain.
Petugas Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan kegiatan pembimbingan dan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, serta melakukan kegiatan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang mendapatkan program integrasi.
Oleh karenanya untuk mewujudkan tercapainya tujuan dari kegiatan pembinaan dan bimbingan terhadap narapidana dan klien pemasyarakatan sangat diperlukan adanya dukungan yang sinergis dari pihak lain yang terkait, juga dukungan dari masyarakat.
*) PENULIS Lisabetha Hardiarto adalah Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca juga: Menteri Kesehatan Uni Eropa Akan Sepakati Dosis Keempat Vaksin Covid-19, Omicron Jadi Penyebabnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/lisabetha-hardiarto.jpg)