Kapolrestabes Medan Riko Sunarko Dicopot, Istri Gembong Narkoba Tak Diproses Usai Setor Rp 300 Juta
Kombes Riko Sunarko dicopot setelah terbongkarnya aliran suap yang diterima para pejabat di jajaran Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Dari hasil penggeledahan, AKP Paul Simamora bersama timnya menemukan narkotika dan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
"Uang Rp 1,5 miliar ditemukan di atas loteng rumah," ungkapnya.
Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan Jusuf alias Jus, yang disebut sebagai bandar narkoba.
Akan tetapi, petugas hanya menemukan Imayanti, istri Jus.
Belakangan, AKP Paul Simamora beserta timnya menggelapkan uang Rp 600 juta dari Rp 1,5 miliar tersebut.
"Dan ternyata, Rp 600 juta dari Rp 1,5 miliar tersebut, digelapkan dan menyerahkan uang Rp 850 juta sebagai barang bukti dari hasil penyelidikan dan penggeledahan," bebernya.
Atas tindakan tersebut, istri bandar narkoba, Imayanti merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumut.
Atas laporan itu, Panca menyebut pihak Propam Polda Sumut kemudian menangkap AKP Paul Simamora beserta timnya termasuk Bripka Rikardo.
"Dari penangkapan tersebut, ditemukan juga bahwa para pelaku ditemukan beberapa butir ektasi dan narkoba," tegas Panca.
Baca juga: 5 Personel Satuan Res Narkoba Polrestabes Medan Didakwa Gelapkan Barang Bukti Uang Rp 650 Juta
Baca juga: Riko Sunarko Kapolrestabes Medan Sudah 2 Kali Diperiksa Propam, Diduga Terima Suap, Terancam Dicopot
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumut, AKP Paul Simamora dan timnya melakukan berbagai pelanggaran antara lain, menggelapkan uang Rp 600 juta oleh 5 pelaku yang dipimpin oleh AKP Paul Simamora.
Kedua, pada saat melakukan penangkapan, ditemukan para pelaku ini menyimpan narkotika.
"Karena dua masalah ini, selanjutnya diproses di persidangan kode etik profesi Polri, dan pidana pungli," katanya.
Terkait dengan penerimaan uang Rp 300 juta, pengacara Bripka Rikardo Siahaan bernama HM Rusdi kemudian membeberkan, dengan cara melontarkan pertanyaan di persidangan.
"Atas pernyataan tersebut yang diucapkan oleh Bripka Rikardo dalam sidang, maka kita langsung membentuk tim," katanya.
Dari hasil penelusuran tim tersebut, Polda Sumut yang dibantu oleh Propam Mabes Polri sudah memeriksa 12 saksi, termasuk Bripka Rikardo, Rusdi selaku pengacara Imayanti, dan saksi - saksi lainnya.