Breaking News

Berita Nasional

Indonesia-Singapura Tandatangani Ekstradisi Koruptor Tak Bisa Lagi Kabur, KPK Dukung Penuh

Kabar buruk bagi para koruptor, bandar narkoba, atau pelaku kejahatan lainnya yang biasa kabur ke Singapura untuk menghindari kejaran aparat hukum

Editor: bakri
KOMPAS TV/ARSIP KEMENKUMHAM
Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobolan BNI yang baru saja diekstradisi dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020). (KOMPAS TV/ARSIP KEMENKUMHAM) 

JAKARTA - Kabar buruk bagi para koruptor, bandar narkoba, atau pelaku kejahatan lainnya yang biasa kabur ke Singapura untuk menghindari kejaran aparat hukum.

Mulai saat ini, mereka tak bisa lagi bersembunyi di Negeri Jiran itu setelah pemerintah Indonesia menjalin kesepakatan perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura pada Selasa (25/1/2022) kemarin.

Kesepakatan perjanjian ekstradisi antara kedua negara itu dilakukan dalam Leaders' Retreat yang digelar di Pulau Bintan.

Leaders' Retreat adalah pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.

Leaders' Retreat seharusnya diselenggarakan pada 2020.

Namun lantaran pandemi Covid-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

"Saya menyambut baik tercapainya sejumlah kesepakatan antar kedua negara, exchange of letter antara Menkomaritim RI dan Investasi dan Menteri Koordinasi untuk keamanan Nasional Singapura.

Baca juga: Berikut Koruptor Muda yang Ditangkap KPK, Nur Afifah Balqis Masih Berumur 24 Tahun bisa Hidup Mewah

Baca juga: Jejak Itong Isnaeni, Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK, Pernah Diskors karena Bebaskan 2 Koruptor

Kemudian Perjanjian ekstradisi, kemudian persetujuan Flight Information Region (FIR), dan pernyataan bersama menteri kedua negara tentang komitmen untuk melakukan komitmen memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan keamanan," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Pulau Bintan.

Dalam pertemuan itu Jokowi dan PM Singapura menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi dan sosial budaya di antaranya: Persetujuan tentang Penyesuaian FIR, Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA).

Jokowi mengatakan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura berlaku surut hingga 18 tahun.

Dengan demikian, koruptor yang sudah pindah warga negara tetap bisa dicokok.

"Untuk perjanjian ekstradisi dengan perjanjian yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP.

Sementara dengan penandatanganan perjanjian FIR, maka ruang lingkup Jakarta akan melingkupi seluruh teritorial udara Indonesia terutama perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," kata Jokowi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menambahkan, dengan perjanjian ekstradisi yang berlaku surut hingga 18 tahun, maka pelaku kejahatan yang sudah berpindah kewarganegaran juga tetap bisa dicokok.

Baca juga: Alasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Ingin Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

"Koruptor, bandar narkoba, dan donatur terorisme tak bisa lagi sembunyi di Singapura," kata Yasonna.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved