Berita Nasional
Indonesia-Singapura Tandatangani Ekstradisi Koruptor Tak Bisa Lagi Kabur, KPK Dukung Penuh
Kabar buruk bagi para koruptor, bandar narkoba, atau pelaku kejahatan lainnya yang biasa kabur ke Singapura untuk menghindari kejaran aparat hukum
KPK menyebut, perjanjian tersebut menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK menyebut, melalui regulasi ini kedua negara akan saling memberikan dukungan penuh termasuk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan begitu akan mempermudah dalam menangkap koruptor yang bersembunyi di Singapura.
"Perjanjian ekstradisi tentunya tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, namun nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Ghufron juga mengatakan, aset para koruptor tidak hanya berada di dalam negeri, namun juga tersebar di berbagai negara lainnya.
Ghufron meyakini dengan perjanjian ekstradisi ini akan memudahkan KPK merampas aset koruptor di Singapura.
"Sehingga, perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global," kata Ghufron.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong pemerintah segera mengejar para koruptor yang bersembunyi di Singapura.
"Ya kita apresiasi, itu bagus.
Semoga dampaknya bagus.
Koruptor yang menyembunyikan aset atau koruptor yang ada di luar bisa ditangkap," kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (25/1/2022). (tribun network/ham/den/dod)
Baca juga: KPK Hibahkan Aset Koruptor ke Lima Instansi, Nilainya Rp 85,1 Miliar
Baca juga: PPATK Gelar Legal Forum, Rampas Aset Koruptor untuk Kesejahteraan Masyarakat
