Breaking News

Berita Lhokseumawe

Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe Periksa Enam Saksi Kasus Suntik Mati Nelayan Pusong

Pengadilan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar sidang permohonan suntik mati atau euthanisia atas nama Nazaruddin (59), nelayan keramba

Editor: bakri
SERAMBI/ZAKI MUBARAK
Personel Polres Lhokseumawe berjaga mengamankan sidang permohonan suntik mati atau euthanisia seorang nelayan keramba di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (20/1/2022). 

LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar sidang permohonan suntik mati atau euthanisia atas nama Nazaruddin (59), nelayan keramba Waduk Pusong, Kamis (20/1/2022).

Sidang itu dipimpin hakim Budi Sunanda.

Personel kepolisian dari Polres Lhokseumawe juga berjaga-jaga di depan kantor PN Lhokseumawe.

Hadir puluhan nelayan rekan seprofesi Nazaruddin.

Sementara enam saksi yang dihadirkan dalam sidang itu yaitu Zikrillah, Zulmi, Abdul Wahab, Amiruddin, Arifin, Saiful Bahri, dan kuasa hukum, Saputra SH.

Saat sidang berlangsung, hakim Budi Sunanda melontarkan beberapa pertanyaan kepada saksi.

Baca juga: Besok, PN Lhokseumawe Kembali Gelar Sidang Permohonan Suntik Mati, Ini Agendanya

Baca juga: Sidang Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe, Petani Keramba Ikat Kepala Pakai Kain Putih

Salah satunya termasuk menanyakan apa tujuannya Nazaruddin mengajukan permohonan suntik mati Kepada Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Kuasa hukum pemohon, Saputra SH mengatakan, sidang lanjutan kasus suntik mati kliennya Nazaruddin yang merupakan nelayan Pusong sudah berjalan dua kali.

Sehingga, pada sidang Kamis kemarin, sebanyak enam saksi dimintai keterangan.

“Kita sudah mengikuti sidang dengan agenda menghadirkan saksi, dan dilengkapi barang bukti di persidangan.

Keenam saksi sudah diperiksa hakim untuk dimintai keterangan terkait kasus suntik mati tersebut," kata kuasa hukum pemohon, Saputra SH kepada Serambi, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Sidang Permohonan Suntik Mati Petani Keramba, Kuasa Hukum Pemohon Siap Hadirkan Lima Saksi

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menggelar sidang permohonan euthanasia (praktik pencabutan kehidupan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan).

Permohonan euthanasia ini diajukan Nazaruddin, petani keramba di Waduk Pusong, Kota Lhokseumawe.

Pengajuan permohonan dilakukan Nazaruddin melalui kuasa hukummya yakni Safaruddin SH, Muhammad Zubir SH, dan Saputra SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Kamis, Sidang Putusan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved