Minggu, 3 Mei 2026

Berita Pidie

Dua Warga Pidie Kasus Togel Dihukum 20 Bulan, Sudah Pernah Dicambuk dengan Kasus Sama

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie mengeksekusi dua pelanggar syariat islam dihukum masing-masing 10 bulan penjara, karena terlibat maisir

Tayang:
Editor: bakri
Serambi Indonesia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie mengeksekusi cambuk terhadap dua penjudi di halaman Masjid Agung Alfalah Sigli, Kamis (27/1/2022). Eksekusi cambuk kali ini merupakan yang perdana di tahun 2022. 

SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie mengeksekusi dua pelanggar syariat islam dihukum masing-masing 10 bulan penjara, karena terlibat maisir atau judi toto gelap (togel).

Kedua pelanggar syariat islam itu adalah Mukhtar (45), dan Nurdin (52) divonis Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli 20 bulan penjara.

Sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum 12 bulan penjara, dan Nurdin 10 bulan penjara.

Kepala Kejari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum didampingi JPU Kejari Pidie, Tarmizi SH kepada Serambi, Kamis (27/1/2022) menjelaskan, kedua terdakwa yakni Mukhtar dan Nurdin yang telah selesai sidang dalam perkara maisir atau togel di Mahkamah Syar'iyah Sigli.

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli masing-masing 10 bulan penjara.

Menurutnya, kedua terdakwa dengan perkara maisir tidak diputuskan dengan hukuman uqubat cambuk, lantaran Mukhtar dan Nurdin telah melakukan perbuatan tindak pidana yang sama dua kali atau residivis.

Sehingga, berdasarkan petunjuk Kejaksaan Tinggi, kedua terdakwa menjalani hukuman penjara.

Baca juga: Penjual Chip Higgs Domino Bersama Dua Bandar Togel Bireuen Dicambuk 84 Kali

Baca juga: Diana Pingsan Dua kali, Terpidana Lain Menjerit Eksekusi Cambuk Kasus Zina

"Hukuman cambuk sudah dijalani kedua terdakwa pada saat perkara pertama.

Tapi, keduanya tidak ada efek jera sehingga pada perkara kedua kali ini, kedua terpidana dihukum kurungan penjara.

Mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama," tegasnya.

Gembong menjelaskan, untuk eksekusi cambuk dilakukan JPU Kejari Pidie di Masjid Agung Alfalah Sigli, Kamis (27/1/2022).

Terdakwa yang menjalani uqubat cambuk terhadap dua lelaki berinisial AN (50) warga Gampong Seukuembrok, Kecamatan Pidie.

Satu lagi AQ (28), warga Gampong Gle Cut, Kecamatan Muara Tiga, Pidie.

AN dicambuk 35 kali sebatan rotan sekaligus dikurangi masa tahanan penjara.

Terdakwa AN dinilai Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli terbukti terlibat sebagai agen judi togel.

Sementara terdakwa AQ disebat 30 kali, dengan dikurangi masa tahanan.

Baca juga: Hukum Cambuk Dalam Lapas, Dasar Hukum dan Upaya Perlindungan Terhadap Anak

Terdakwa dinilai hakim terbukti melakukan tindak pidana judi online jenis Chip High Domino.

Kedua terdakwa melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Tarmizi SH kepada Serambi, kemarin, mengungkapkan, kedua terdakwa AN dan AQ menjalani uqubat cambuk perdana pada tahun 2022 di Masjid Agung Alfalah Kota Sigli.

Proses cambuk itu berjalan tanpa hambatan, meski kedua terpidana tidak mampu menahan sakit akibat sebatan algojo.

Sehingga cambuk sempat dihentikan beberapa kali.

Pantauan Serambi, Kamis (27/1/2022), proses cambuk itu dikawal anggota Satpol-PP dan WH Pidie serta PNS Kejari Pidie.

Tidak ramai pengunjung yang menyaksikan eksekusi cambuk itu.

Terdakwa AN yang lebih dahulu disebat algojo.

Namun, AN dua kali minta dihentikan cambuk.

Saat giliran AQ dicambuk juga minta pada petugas dihentikan dua kali, karena kedua terdakwa tidak tahan menerima sebatan rotan dari algojo.

Namun, pelaksanaan cambuk itu berhasil dituntaskan kedua terdakwa, meski sempat merintih kesakitan. (naz)

Baca juga: Iran Vonis Pembela HAM Perempuan Delapan Tahun Penjara dan 70 Kali Cambukan

Baca juga: Terlibat Judi Togel, Lelaki Paruh Baya Ditangkap Polisi Saat Tunggu Pembeli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved