Kupi Beungoh
Hukum Cambuk Dalam Lapas, Dasar Hukum dan Upaya Perlindungan Terhadap Anak
Peraturan Gubernur Aceh telah menuai prokontra sejak awal penyusunan. Bahkan suara-suara kontra terus menggema setelah pergub ini disahkan.
Oleh: Lisabetha Hardiarto*)
DUA terpidana kasus maisir (judi) menjalani eksekusi hukuman cambuk di lapangan apel Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang, Jum’at (21/1/2022).
Eksekusi tersebut sehubungan dengan bunyi petikan putusan Mahkamah Syariah (MS) Calang Nomor: 7/JN/2021/MS.Cag tanggal 22 Desember 2021 dengan bunyi amar putusan masing-masing sebanyak 15 kali cambuk.
Pelaksanaan Uqubat Cambuk di dalam Lapas Kelas III Calang ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Uqubat Cambuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dengan nomor Surat: B-20/L.124.3/Es/01/20002 tanggal 17 Januari 2022.
Baca juga: Terbukti Ikhtilath, Eks Kadis Perikanan Aceh Timur Dicambuk 15 Kali & Pasangannya Dipecut 100 Kali
Dasar Hukum
Pelaksanaan Uqubat Cambuk di dalam Lembaga Pemasyarakatan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh No: 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat.
Sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Aceh, maka pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2018.- dilakukan penandatanganan antara Irwandi Yusuf selaku Gubenur Aceh dan Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM RI.
Dalam Peraturan Gubernur Aceh ini disebutkan bahwa pelaksanaan Uqubat Cambuk dapat dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan atau di Rumah Tahanan Negara, dengan catatan sepanjang pemerintah setempat belum menyiapkan tempat khusus.
Baca juga: Terbukti Lakukan Zina, 3 Remaja Merintih Dicambuk 375 Kali, Berulangkali Minta Eksekusi Dihentikan
Prokontra
Peraturan Gubernur Aceh telah menuai prokontra sejak awal penyusunan.
Bahkan suara-suara kontra terus menggema setelah pergub ini disahkan.
Para penentang meninta pergub ini dicabut dengan alasan bertentangan dengan fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara yang merupakan Lembaga Pembinaan.
Sebagai lembaga pembinaan, kegiatan di lapas atau rutan dilaksanakan berdasarkan Sistim Pemasyarakatan, di mana di dalam Sistim Pemasyarakatan tidak dikenal adanya hukuman terhadap badan, dan melarang adanya kekerasan fisik.
BACA JUGA: Batalkan Pergub ‘Cambuk di LP’
Di dalam Sistim Pemasyarakatan, jika terdapat Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar peraturan yang berlaku, maka hanya akan diberikan sanksi adminitrasi dan atau tutupan sunyi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/lisabetha-hardiarto.jpg)