Breaking News

Meski Kembalikan Aliran Uang Suap, Siwi Widi Tetap Akan Dijerat Pidana Jika Terbukti Terlibat

Siwi Widi saat ini dipanggil KPK sebagai saksi dalam dugaan kasus aliran dana kasus suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @w_hadinata
Siwi Widi Purwanti 

Terlibat atau tidak terlibatnya seseorang saksi dan penerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana akan dibuktikan melalui adanya alat bukti.

Menurut dia, tim jaksa memiliki berbagai alat bukti yang telah dituangkan ke dalam surat dakwaan terdakwa dalam kasus itu.

Selebihnya, kata Ali, terdakwa dan saksi-saksi yang akan dipanggil akan dikonfirmasi untuk pembuktian alat bukti yang ada di surat dakwaan tersebut.

"Ini kan perilaku perbuatan tersangka yang akan dibuktikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maksudnya pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur perbuatan terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan," ucap Ali.

Ali menyampaikan, pengakuan yang jujur dari seseorang yang menjadi tersangka akan berpengaruh pada peringanan hukuman yang dijatuhkan.

"Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," tuturnya.

Dugaan keterlibatan Widi akan dilihat secara normatif dan norma hukumnya pada Pasal 5 TPPU mengenai pelaku pasif.

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Terkait dugaan TPPU yang dilakukan wawan, jaksa mendakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP. (Tribunnews.com/ Milani Resti)

Baca juga: Ratusan Pelaku UKM Millennial Diberi Pendampingan Digitalisasi

Baca juga: Surat Panggilan Kedua untuk Edy Mulyadi Diterima Isteri, Polisi: Jika Tak Hadir Akan Dijemput

Baca juga: TNI Bersama Hipakad dan Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Bukit Merah Putih

Tribunnews.com: Jika Terbukti Terlibat, Siwi Widi Tetap Akan Dijerat Pidana Meski Kembalikan Uang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved