Berita Nasional
Produsen Diminta Tak Tekan Harga TBS Petani Sawit, YLKI: Ibarat Ayam Mati di Lumbung Padi
Pemerintah menurunkan harga minyak sawit melalui kebijakan domestic price obligation (DPO) agar harga untuk dalam negeri tidak mengikuti tren
JAKARTA - Pemerintah menurunkan harga minyak sawit melalui kebijakan domestic price obligation (DPO) agar harga untuk dalam negeri tidak mengikuti tren pasar dunia yang tinggi.
Selain itu, Kemendag juga menetapkan domestic market obligation (DMO) untuk seluruh eksportir sawit agar memastikan pemenuhan pasokan dalam negeri.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah tersebut demi stabiliasi harga minyak goreng dalam negeri.
Namun, ia meminta agar penurunan harga minyak sawit itu tidak berdampak kepada harga tanda buah segar (TBS) sawit dari para petani.
"Kami minta pemerintah melindungi harga TBS petani.
Ibaratnya jangan mengobati satu penyakit tapi muncul pula penyakit baru," katanya, Jumat (28/1/2022).
Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menurunkan harga minyak sawit sebesar Rp 9.
300 per kg dan Rp 10.300 per liter untuk olein.
Harga itu setara dengan 655 dolar AS per ton atau turun signifikan dari tren harga pasar saat ini di atas 1.300 dolar AS per ton.
Baca juga: Petani Sawit Menjerit, Dalam Sehari Harga TBS di Abdya Turun Rp 900 per Kilogram
Baca juga: Apkasindo Aceh Gandeng Apkasindo Aceh Tamiang Benahi Tata Kelola Sawit di Simeulue
Gulat menegaskan, kebijakan baik DPO maupun DMO itu jangan sampai menjadi modus bagi produsen minyak sawit untuk menekan Indeks K.
Adapun Indeks K yakni persentase yang dibayarkan kepada petani kelapa sawit setelah dipotong seluruh pengeluaran pabrik kelapa sawit yang memproduksi minyak sawit.
Kementerian Perdagangan, kata dia, harus mengantisipasi kemungkinan adanya tekanan yang muncul kepada harga TBS.
Apkasindo, kata Gulat, meminta agar harga TBS tetap merujuk pada harga lelang KPBN Dumai.
Diketahui, rata-rata harga sawit saat ini terus naik atau sekitar Rp 3.500 per kg.
"Jadi, harga TBS petani jangan juga dikonversikan ke harga DPO CPO Rp 9.300 itu," ujarnya.