7 Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Tak Boleh Ibadah, Dianiaya hingga Hilang Nyawa

Dari hasil investigasi tim LPSK pada Kamis (27/1/2022), membenarkan bahwa adanya 2 kerangkeng manusia di tempat kejadian perkara di rumah Bupati nonak

Editor: Faisal Zamzami
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. 

Sementara itu, Edwin mengaku, mendapat informasi dari keluarga korban yang kasusnya terjadi sekitar tahun 2019.

"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," Ujar wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Edwin mengatakan peristiwa itu terjadi pada tahun 2019 lalu.

Dari penjelasan keluarga korban meninggal sejak sebulan di dalam sel.

Keluarga juga menemukan tanda tanda luka luka akibat kekerasan.

Baca juga: Dua Unit Rumah Kontruksi Didiami 3 KK di Langsa Kota Ludes Terbakar

Baca juga: 39 Anak Huni UPTD Rumoh Seujahtra Aneuk Nanggroe Dinsos Aceh, Terbanyak dari Aceh Besar

Baca juga: VIDEO - Petani Sawit Shock, Harga TBS Tiba-tiba Anjlok Menjadi Rp 2.000 Per Kilogram

Tribunnews.com: 7 Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Tidak Diizinkan Ibadah di Luar Kerangkeng

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved