Berita Aceh Timur
Haji Uma : 19 Nelayan Aceh Timur Masih Jalani Karantina di Thailand
“Mereka (ke-19 nelayan) saat ini sedang menjalani karantina 15 hari ke depan, dan sampai saat ini kondisi mereka sehat dan belum dizinkan bertemu,”
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
“Mereka (ke-19 nelayan) saat ini sedang menjalani karantina 15 hari ke depan, dan sampai saat ini kondisi mereka sehat dan belum dizinkan bertemu,” ungkap Haji Uma, kepada Serambinews.com, Rabu (2/2/2022).
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Kabar terbaru 19 nelayan asal Aceh Timur, yang ditangkap Angkatan Laut Thailand pada 27 Januari 2022 lalu, saat ini sedang menjalani masa karantina.
17 nelayan menjalani karantina di Phuket Thailand.
Sedangkan, dua nelayan lagi anak dibawah umur, yakni Mujiburrahman (17) dan Muhammad Nazar (14) ditempatkan di tempat penampungan dan rehabilitasi anak.
Informasi ini disampaikan oleh, Anggota DPD RI, H Sudirman (Haji Uma) setelah mendapatkan informasi dari, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu Judha Nugraha, dan Nunu dari Konsulat RI Songkhla Thailand.
“Mereka (ke-19 nelayan) saat ini sedang menjalani karantina 15 hari ke depan, dan sampai saat ini kondisi mereka sehat dan belum dizinkan bertemu,” ungkap Haji Uma, kepada Serambinews.com, Rabu (2/2/2022).
Setelah selesai menjalani karantina, baru mereka dibawa ke rumah tahanan untuk dilakukan investigasi.
Dalam proses investigasi itu, mereka akan dikawal dan didampingi oleh KJRI Songkhla.
Baca juga: 28 Nelayan Aceh Timur Tiba di Jakarta Setelah Ditahan Pemerintah Thailand Sejak April 2021
Haji Uma mengatakan, dua nelayan tergolong usia anak yang menjadi kontroversi juga sudah clear berdasarkan data yang dikirimkan oleh Panglima Laot Aceh Timur, dalam surat permohonan penyelesaian sengketa nelayan yang dikirimkan kepada Haji Uma.
Nelayan tergolong usia anak yang menjadi kontroversi itu, Akhi Maulana yang mana usianya saat ini 17 tahun 6 bulan sejak kelahiran 02 Juni 2004.
“Namun pihak KJRI nanti akan komonikasikan dengan kepolisian Thailand, terkait klasifikasi umur yang berlaku di Thailand,” ungkap Haji Uma.
Haji Uma, mengatakan data dan nama para nelayan tersebut sudah diserahkan kepada Direktur PWNI Kemenlu.
“Hubungan kerjasama ini disambut baik oleh pihak Kemenlu dan KJRI,” ujar Haji Uma.
Haji Uma berharap kepada semua pihak, pemerintah Aceh, Dinas terkait, DPRA, dan para Panglima Laot untuk sama-sama memonitor permasalahan ini.
Supaya tidak terjadi putusnya informasi kepada keluarga nelayan, seperti yang dialami keluarga 28 nelayan Aceh Timur yang sudah dibebaskan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Otoritas Thailand Bebaskan 28 Nelayan Aceh Timur, 2 Februari Dipulangkan ke Aceh dari Jakarta
Putusnya informasi yang tidak tersampaikan oleh pihak pemerintah kepada keluarga 28 nelayan saat itu, tentang kondisi kekinian dan lamanya masa tahanan.
Sehingga pada akhirnya, keluarga nelayan ini menyampaikan aspirasi kepada DPD RI Haji Uma.
Untuk diketahui, 19 nelayan asal Aceh Timur (KM Sinar Makmur 14 ABK dan KM Bahagia 5 ABK) itu ditangkap oleh Angkatan Laut Thailand 27 Januari 2022, di sebelah barat Phuket sekitar 38 5 NM dari pantai.
Mereka didakwa telah melanggar UU Keimigrasian dan UU Perikanan.
Berikut Nama-nama 19 nelayan Aceh Timur yang ditangkap di Thailand:
Lima ABK KM Bahagia, yakni Safrizal, Azhari, Sariwaldi, Dahrul, Dofandi. 14 ABK KM Sinar Makmur, diantaranya, Ramadhana, Muhammad Nazar, Mujiburrahman.
Akhi Maulana, Aris Maulana, Muhammad Faisal, Abdul Mutalleb, Muhammad, Boihaki, Zakari, Muhammad Yunus, Maulidan, Rusli, Zuhairi. (*)
Baca juga: Sempat Ditahan, Besok 28 Nelayan Aceh akan Dipulangkan dari Thailand
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/surat-permohonan-penyelesaian-sengketa-nelayan-yang-dikirimkan-panglima-laot-kepada-haji-uma.jpg)