Berita Aceh Barat Daya

DKPP Periksa Ketua KIP Abdya, Ketua KIP Abdya nonaktif Sanusi Minta Dibebaskan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Sanusi, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya

Editor: bakri
For Serambinews.com
Mantan ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya (KIP Abdya), Sanusi SPd (49), dituntut 25 kali cambuk. Pembacaan tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejasaksaan negeri Abdya, Muhammad Iqbal SH, Kamis (27/1/2022) siang di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. 

BANDA ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Sanusi, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) nonaktif pada Jumat (4/2/2022) pukul 09.00 WIB.

Sanusi diperiksa sebagai Teradu dalam kasus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh di Banda Aceh.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli kepada Serambi, Kamis (3/2/2022) mengatakan sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.

Agenda sidang ini mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

Personil Satreskrim Polres Abdya memperlihat barang bukti kartu poker dan uang tunai saat menggelar konferensi pers, Jumat (10/9/2021) di ruang unit Tipiter. Ikut terlibat Ketua KIP Abdya, guru dan masyarakat
Personil Satreskrim Polres Abdya memperlihat barang bukti kartu poker dan uang tunai saat menggelar konferensi pers, Jumat (10/9/2021) di ruang unit Tipiter. Ikut terlibat Ketua KIP Abdya, guru dan masyarakat (SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA)

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Yudia melalui siaran pers.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum dan disiarkan langsung melalui live streaming Facebook DKPP, @ medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

Sidang dilakukan dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil Rapid Test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam.

Baca juga: Mantan Ketua KIP Abdya Dituntut 25 Kali Cambuk, Kedapatan Main Judi Kartu Poker

Baca juga: Kedapatan Bermain Judi Poker, Mantan Ketua KIP Abdya Dituntut 25 Kali Cambuk

Seperti diketahui, perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Abdya yakni Ilman Sahputra, Rahmah Rusli, dan Rismanidar sebagai Pengadu I, II, dan III.

Para Pengadu melaporkan Sanusi, Ketua KIP Abdya sebagai Teradu.

Ketiga Pengadu mendalilkan Teradu terlibat dalam kasus perjudian.

Teradu diketahui menyerahkan diri ke polisi pada 9 September 2021, pukul 23.30 WIB setelah sebelumnya diduga melarikan diri sebuah operasi penggerebekan judi di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Betee.

Dalam operasi penggerebekan judi tersebut pihak Sat Reskrim Polres Abdya menangkap 6 pelaku lain dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Pada 16 September 2021, Anggota Panwaslih Abdya mendatangi Kantor Polres setempat dan kasat reskrim menyatakan benar bahwa Sanusi telah ditangkap.

Saat ini Sanusi sedang dalam proses pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Aceh Barat Daya Nomor: SP2HP/88/IX/Reskrim tanggal 20 September 2021.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved