Jurnalisme Warga
Game Higgs Domino dan Masa Depan Anak Aceh
BELAKANGAN ini game online Higgs Domino Island menjadi trending topik yang tak kunjung usai di kalangan masyarakat dan pelajar Aceh

Fatwa ini juga sejalan dengan Pasal 303 ayat (3) KUHP bahwa yang disebut dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.
Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita pahami bahwa dalam permainan judi terdapat unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/ kepintaran pemain.
Baca juga: 10 Penjudi Chip Higgs Domino Dicambuk di Pidie, Satu Terpidana Minta Dihentikan
Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya taruhan.
Jika dalam game Higgs Domino ada untung-untungan dan pertaruhan, maka unsur judi berdasarkan Pasal 303 itu sudah terpenuhi.
Dari amaran dan anjuran tersebut sangat jelas bahwa permain game Higgs Domino diharamkan.
Selaku warga negara yang taat aturan wajib mematuhi aturan tersebut.
Jika hal ini dibiarkan, maka generasi penerus kita akan terpengaruh pada permainan negatif ini.
Generasi milenial adalah masa depan emas Indonesia di masa yang akan datang.
Untuk itu, perlu kita kenalkan kepada mereka nilai pendidikan sejak dini dengan cara memberikan contoh yang baik kepada mereka, mengingat peserta didik ibarat kaset kosong yang akan segera diisi.
Untuk mengantisipasi kebiasaan buruk anak yang cenderung pada perjudian, maka diperlukan peran orang tua yang akan membimbing anak dalam belajar dan mengurangi kecanduan akan handphone, fasilitas untuk bermain game online.
Masa depan anak merupakan tanggung jawab oran tua.
Keberhasilan anak dalam belajar tergantung pada pola asuh orang tua dalam mendidik dan mengajarkan sikap yang baik, sebab orang tua merupakan guru pertama bagi anak.
Sementara itu, guru memiliki keterbatasan dalam mendidik dan membina siswa.
Guru hanya mampu mendidik dan memantau siswa pada jam sekolah saja.