Breaking News

Kisruh PNA, Anggota DPRA Tiyong dan Falevi di-PAW, Surat Diteken Irwandi Yusuf

Dalam surat itu, DPP PNA mengajukan PAW untuk dua Anggota DPRA dari PNA, masing-masing Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Kader PNA, Samsul Bahri alias Tiyong (kiri), Darwati A Gani (tengah), dan M Rizal Falevi Kirani melakukan salam komando setelah pelantikan anggota DPRA di Gedung DPRA, Senin (30/9/2019). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kisruh internal Partai Nanggroe Aceh (PNA) tampaknya belum reda.

Di tengah protes kader PNA versi kongres luar biasa (KLB) yang mendesak Kanwil Kemenkumham untuk mencabut SK DPP PNA kepengurusan Irwandi Yusuf.

Beredar surat pengajuan antarwaktu (PAW) untuk dua Anggota DPRA dari PNA.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRA.

Dalam surat itu, DPP PNA mengajukan PAW untuk dua Anggota DPRA dari PNA, masing-masing Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.

Baca juga: PNA Masih Berkisruh, Curhat Darwati Setelah Ketemu Irwandi Yusuf di Lapas Sukamiskin

Surat bernomor 631/DPP-PNA/II/2022 dan 632/DPP-PNA/II/2022 itu ditandatangani Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf yang saat ini masih mendekam di penjara Suka Miskin.

Disebutkan, DPP PNA telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 627/PNA/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian dan pergantian antarwaktu Samsul Bahri alias Tiyong dari Anggota DPRA 2019-2022.

Selanjutnya dalam surat itu disebutkan, DPP PNA mengajukan Shaifuddin sebagai pengganti antarwaktu Samsul Bahri alias Tiyong untuk sisa jabatan periode 2019-2024.

Sedangkan M Rizal Falevi Kirani di-PAW berdasarkan surat keputusan Nomor 627/PNA/Kpts/KU-SJ/II/2022.

Baca juga: Massa Tiyong ‘Geruduk’ Kemenkumham Desak SK PNA versi Irwandi Dicabut

Dalam point kedua disebutkan, DPP PNA mengajukan Al Zaizi sebagai pengganti antarwaktu M Rizal Falevi Kirani untuk sisa jabatan periode 2019-2024.

Tim Kuasa Hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga, yang dihubungi Serambinews.com membenarkan surat PAW tersebut. Dia mengatakan, surat itu sudah diajukan kepada Ketua DPRA.

"Iya benar, itu suratnya tanggal 2 Februari, tadi sudah diantar ke pimpinan DPRA," katanya menjawab Serambi.

Haspan mengatakan, alasana kedua kader PNA itu di-PAW, karena DPP PNA beranggapan kedua kader tersebut sudah sulit mempertahankannya dengan berbagai dinamika yang terjadi selama ini.

Baca juga: BREAKING NEWS - Menkumham RI Tolak Banding Administrasi PNA Kubu Tiyong

"Mau tidak mau ya harus diambil tindakan tegas," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved