Kajian Islam

Penjelasan Ustad Abdul Somad Soal Waktu Makmum Baca Al Fatihah, Sesudah atau Serentak dengan Imam?

Ustad Abdul Somad dalam video yang sama juga menjelaskan mengenai hukum makmum membaca Al-Fatihah saat menunaikan ibadah shalat secara berjamaah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Ustadz Abdul Somad saat berada di Taman Masjid Haji Keuchiek Leumiek Banda Aceh, Minggu (26/12/2021) 

Hukum makmum baca Al-Fatihah

Ustad Abdul Somad dalam video yang sama juga menjelaskan mengenai hukum makmum membaca Al-Fatihah saat menunaikan ibadah shalat secara berjamaah.

Mengenai persoalan ini, kata UAS, ada tiga hukum dari 3 mazhab yang membahasnya.

"Tentang masalah makmum baca Al-Fatihah, ada tiga mazhab," sebut UAS.

Baca juga: Cara Mengetahui Mimpi Jawaban dari Istikharah atau Bukan, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad

Menurut mazhab Syafi'i, jelasnya, makmum wajib membaca Al-Fatihah meskipun imam sudah membacanya.

"Ketika ustad membaca Al-Fatihah, maka makmum diam. Setelah selesai dia baca Fatihah maka dalam mazhab Syafi'i makmum membaca Al-Fatihah," terang UAS.

Ustad Abdul Somad pun memberikan dalil yang menguatkan pendapat ini.

Yaitu hadist no. 723 yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, sambung UAS, makmum tak lagi membaca Al-Fatihah.

"Dalilnya: Imam penanggung jawab. Bacaan imam sudah meng-cover bacaan makmum," jelasnya.

Berbeda lagi pada mazhab Maliki, hukum makmum membaca Al-Fatihah tergantung pada bagaimana imam membacanya.

Jika Imam membaca Al-Fatihah dengan suara keras atau secara jahr seperti pada waktu shalat Magrib, Isya dan Subuh, maka makmum tak perlu lagi mengulangnya.

Baca juga: Tidak Sadar Bawa Najis Saat Shalat, Apakah Ibadahnya Sah? Begini Kata Buya Yahya

Sebab, telinga makmum sudah mendengar bacaan imam yang keras tersebut.

Namun jika imam membaca Al-Fatihah secara sir seperti pada waktu shalat Dhuhur dan Ashar, maka makmum harus membaca Al-Fatihah.

Sebab makmum tak mendengar bacaan rukun shalat ini dari imam.

"Maka dalam masalah baca Al-Fatihah bagi makmum, tiga mazhab,"

"Mazhab Syafi'i wajib baca, mazhab Hanafi tak perlu baca, Mazhab Maliki tengok dulu shalat jahr atau shalat sirr," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: KUA Pulo Aceh tak Miliki Kantor, Numpang di Pondok Pesantren

KAJIAN ISLAM LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved