Breaking News

Berita Politik

Kisruh Partai Nanggroe Aceh, M Rizal Falevi Kirani: Nggak Ada Urusan Dia PAW Kami

M Rizal Falevi Kirani, yang dikonfirmasi Serambi, kemarin, mengatakan, dirinya sangat santai menghadapi surat PAW itu dan tidak begitu menggubrisnya

Editor: bakri
For Serambinews.com
M Rizal Falevi Kirani 

M Rizal Falevi Kirani, yang dikonfirmasi Serambi, kemarin, mengatakan, dirinya sangat santai menghadapi surat PAW itu dan tidak begitu menggubrisnya.

Sebab, menurut Falevi, dinamika seperti itu sudah ia hadapi sejak dilantik menjadi Anggota DPRA pada tahun 2019 lalu.

Namun, Fahlevi menegaskan, Irwandi Yusuf tidak ada urusan mem-PAW dirinya dan Tiyong.

SALAM KOMANDO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) terpilih hasil pemilu 17 April 2019 dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Samsul Bahri alias Tiyong (kiri), Darwati A Gani (tengah), dan M Rizal Falevi Kirani (kanan) melakukan salam komando setelah dilantik sebagai anggota DPRA periode 2019-2024, di ruang Paripurna DPRA, Senin (30/9/2019).
SALAM KOMANDO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) terpilih hasil pemilu 17 April 2019 dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Samsul Bahri alias Tiyong (kiri), Darwati A Gani (tengah), dan M Rizal Falevi Kirani (kanan) melakukan salam komando setelah dilantik sebagai anggota DPRA periode 2019-2024, di ruang Paripurna DPRA, Senin (30/9/2019). (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR)

Sebab, sebut Falevi, Irwandi Yusuf bukan lagi Ketua Umum DPP PNA.

"Saya tidak pernah tunduk terhadap keputusan-keputusan seperti itu.

Irwandi bukan lagi ketua PNA, nggak ada urusan dia mem-PAW kami," kata M Rizal Falevi Kirani.

Dia menjelaskan, Irwandi sudah didemisionerkan oleh forum tertinggi pengambil kebijakan partai melalui Kongres Luar Biasa (KLB).

"Secara aturan partai itu sudah jelas, itu sudah kita lakukan, Irwandi Yusuf bukan lagi ketua, walau KLB ditolak nanti tentu kita lihat masih ada jalur yang akan kita tempuh," katanya.

Baca juga: Surat PAW Tiyong dan Falevi Ditarik dari Setwan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PNA dan Ketua DPP PNA

Baca juga: Kisruh PNA, Anggota DPRA Tiyong dan Falevi di-PAW, Surat Diteken Irwandi Yusuf

Ditanya Serambi apakah ia akan tetap melakukan aktivitas sebagai Anggota DPRA meski DPP PNA versi Irwandi sudah mem-PAW dirinya dan Tiyong, Falevi mengtarakan, "Iya seperti biasa lah kita, nggak ada urusan dengan itu.

" Falevi mengungkapkan, dirinya nanti akan menempuh cara-cara sesuai aturan yang berlaku.

"Ada mekanisme itu semua, nanti kita lihat cara apa yang akan kita tempuh," lanjut dia.

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani.
M Rizal Falevi Kirani. (Serambinews.com)

Falevi mengaku sudah tidak begitu terkejut dengan dinamika yang tejadi saat ini.

Sejak dilantik pada 2019 lalu, sebenarnya ia sudah dipecat melalui surat yang dikirim dengan sedan putih pada 3 Desember 2019.

Kemudian, pada 25 Desember 2019, keluar lagi surat dari Jakarta yang ditandatangani Irwandi Yusuf bahwa ia dan Tiyong diberhentikan dari pengurus sekaligus dari anggota partai.

Baca juga: Surat PAW Tiyong dan Falevi Ditarik Lagi dari Setwan, Ada Apa? 

Baca juga: Tak Masuk Lagi Pengurus DPP PNA, Isu PAW Tiyong dan Falevi Kirani Merebak, Yazir: Tak Ada Dosa KLB

"Kemudian dikirim lagi surat ke DPRA meminta hentikan pelantikan kami.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved