Breaking News

Berita Politik

Tiyong dan Falevi Di-PAW, Buntut Kisruh Partai Nanggroe Aceh

Di tengah protes kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang mendesak Kanwil Kemenkumham untuk mencabut SK

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
HASPAN YUSUF RITONGA, Tim Kuasa Hukum DPP PNA 

Selain surat PAW Tiyong dan Falevi Kirani, Sekjen DPP PNA, Miswar Fuadi, kemarin, juga mengirim beberapa surat lain kepada Serambi melalui pesan WhatsApp (WA).

Seperti surat bernomor 626/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pembekuan dan penunjukan kepengurusan DPW PNA Pidie Jaya.

Dalam surat itu, DPP PNA menunjuk tiga orang yaitu Muhibuddin sebagai Ketua, Muhammad Isa sebagai Sekretaris, dan Fakhrullazi sebagai Bendahara menggantikan kepengurusan sebelumnya.

Haspan Yusuf Ritonga juga membenarkan pembekuan pengurus DPW Pidie Jaya.

"Iya itu benar, pengurus DPW PNA Pidie Jaya sebelumnya dibekukan karena terkait dalam kisruh tersebut.

Baca juga: Upaya Tiyong Kandas Lagi, Menkumham Tolak Banding Administrasi PNA hasil KLB

Itu keputusan dari ketua umum dan DPP, kita ambil tindakan tegas karena mereka sudah ikut menibulkan kericuhan," ungkapnya.

Selain itu, DPP PNA juga menerbitkan surat bernomor 625/PNA/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW PNA Aceh Barat.

Dalam surat itu disebutkan, DPP PNA mengangkat Bustamam sebagai Plt Ketua DPW PNA Aceh Barat menggantikan Irvandi Hatta.

Selain itu, dalam tiga surat berbeda, DPP PNA juga mengirim surat peringatan kedua kepada tiga Anggota DPRA yaitu Muktar Daud, Tu Haidar, dan Safrijal.

Ketiganya diperingatkan karena hingga surat itu dikeluarkan belum pernah berkontribusi iuran selaku Anggota DPRA Fraksi PNA. (dan)

Baca juga: Kisruh PNA, Anggota DPRA Tiyong dan Falevi di-PAW, Surat Diteken Irwandi Yusuf

Baca juga: Kisruh Partai Nanggroe Aceh, M Rizal Falevi Kirani: Nggak Ada Urusan Dia PAW Kami

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved